Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
238/Pdt.G/2025/PN Smg DAVID OCTAVIANO EDY 1.SOESATIYO WIDODO
2.STEFANUS RONALD AUDI WIDODO
3.INDRA PUJIANTO SANTOSO
4.PRISCA PRADITA WIDODO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 238/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 09 Mei 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1DAVID OCTAVIANO EDY
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ISTIYANI MARDHANINGRUM, SH, dan RekanDAVID OCTAVIANO EDY
Pihak
NoNama
1SOESATIYO WIDODO
2STEFANUS RONALD AUDI WIDODO
3INDRA PUJIANTO SANTOSO
4PRISCA PRADITA WIDODO
Pihak
Pihak
NoNama
1RACHMAT SARWONO
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa benar telah terjadi Kerjasama Usaha Laundry “LUMENS MODERN LAUNDRY & DRY CLEANING” yang beralamat di Jl. Brotojoyo Timur No.18 C Panggung Kidul, Semarang Utara, Kota Semarang antara Penggugat dan Tergugat I.

 

  1. Menyatakan sah Kerjasama usaha Laundry “LUMENS MODERN LAUNDRY & DRY CLEANING” yang beralamat di Jl. Brotojoyo Timur No.18 C Panggung Kidul, Semarang Utara, Kota Semarang antara Penggugat dengan Tergugat I.

 

  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa telah berakhirnya Kerjasama Usaha Laundry “LUMENS MODERN LAUNDRY & DRY CLEANING” yang beralamat di Jl. Brotojoyo Timur No.18 C Panggung Kidul, Semarang Utara, Kota Semarang antara Penggugat dan Tergugat I.

 

  1. Menyatakan sebagai hukum Penggugat adalah Pemegang hak dan Pemilik yang Sah setengah dari Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II.

 

  1. Menyatakan sebagai hukum perbuatan TERGUGAT I yang belum menyerahkan pembagian 50% dari hasil keuntungan Objek Sengketa I senilai Rp. 166.624.290,- (seratus enam puluh enam juta enam ratus dua puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) kepada Penggugat dan belum menyerahkan sebagian dari 10 paket LG Laundry yang terdiri dari 5 washer merk LG type FH069FD2F (LG Giant-C Washer OPL/Card) dan 5 dryer merk LG type RP1329A7S (LG Giant-C Dryer OPL/Card) beserta fasilitas perlengkapan kerja laundry (Objek Sengketa II)  kepada Penggugat dan mengijinkan Tergugat III untuk memakai mesin-mesin laundry tersebut dan segala fasilitas yang ada (Objek Sengketa II) tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat selaku pemilik merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (onrechtmatigedaad);

 

  1. Menyatakan sebagai hukum perbuatan TERGUGAT II yang menguras rekening hasil usaha Laundry milik PENGGUGAT dan mentransfer uang sisa keuntungan hasil usaha laundry  sebesar Rp. 147.762.540,-(seratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus empat puluh rupiah) ke rekening TERGUGAT IV (mantan istri Penggugat) dan memberikan uang secara tunai sebesar Rp. 18.861.750,-(delapan belas juta delapan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) pada tanggal 03 April 2024 dengan total sebesar Rp. 166.624.290,- (seratus enam puluh enam juta enam ratus dua puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh rupiah)  kepada TERGUGAT IV, tanpa seijin dan sepengetahuan PENGGUGAT merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (onrechtmatigedaad);

 

  1. Menyatakan sebagai hukum perbuatan TERGUGAT III yang menggunakan mesin-mesin laundry dan segala fasilitas yang ada (Objek Sengketa II) untuk usaha Laundry tanpa alas hak yang sah dan tanpa seijin dan sepengetahuan PENGGUGAT dimana sebagian dari mesin-mesin laundry tersebut adalah milik Penggugat merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (onrechtmatigedaad);

 

  1. Menyatakan sebagai hukum perbuatan TERGUGAT IV meminta dan/atau menerima uang Pembagian usaha laundry (Objek Sengketa I)  secara transfer sebesar Rp. 147.762.540,- (seratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus empat puluh rupiah) dan menerima uang secara tunai sebesar Rp. 18.861.750,- (delapan belas juta delapan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) pada tanggal 03 April 2024 dengan total sebesar Rp. 166.624.290,- (seratus enam puluh enam juta enam ratus dua puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh rupiah)   dari TERGUGAT II  tanpa seijin dan sepengetahuan PENGGUGAT serta tidak menyerahkannya kepada PENGGUGAT merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (onrechtmatigedaad);

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV  secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.326.624.290,-( satu milyar tiga ratus dua puluh enam juta enam ratus dua puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) secara langsung dan seketika setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Revindikasi (revindicatoir beslag)  terhadap Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II berupa :
    1. Objek Sengketa I berupa Uang hasil keuntungan hasil Usaha Laundry Penggugat dengan Tergugat I sebesar Rp. 333.248.580,- (tiga ratus tiga puluh tiga juta dua ratus empat puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh rupiah);

 

  1. Objek Sengketa II berupa 10 (sepuluh) paket LG Laundry yang terdiri dari 5 washer merk LG type FH069FD2F (LG Giant-C Washer OPL/Card) dan 5 dryer merk LG type RP1329A7S (LG Giant-C Dryer OPL/Card)  yang masih berfungsi dengan baik dan semua fasilitas perlengkapan kerja laundry yang ada di dalamnya meliputi:     
  • Boiler 1set selang ke 2 setrika
  • TV: 1 buah
  • Meja lipat untuk customer: 3 buah
  • Meja kasir: 1 buah
  • Fingerprint: 1 buah
  • Setrika dry clean merk Phillip: 1 buah
  • Kamera Cctv: 4 titik
  • Kipas angin tempel hitam: 1 buah
  • LED running: 1 buah
  • Selang biru: 1 roll
  • Pompa air:1 buah
  • Filter air: 1 buah
  • Kipas angin standing hitam: 1 buah
  • Timbangan duduk digital: 1 buah
  • Setrika uap: 2 set dengan meja
  • Keranjang hijau dan Keranjang tinggi: 60 buah
  • Regulator gas: 5 buah
  • Rak pakaian: 4 buah
  • Gas pink: 6 buah
  • Gas hijau: 15 buah
  • Tandon biru besar: 2 buah
  • Timbangan gantung digital: 1 buah
  • Dingklik pink: 1 buah
  • Meja kantor: 2 buah
  • Kursi kantor: 4 buah
  • Braket TV: 1 buah

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV maupun siapa saja yang menguasai dan memanfaatkan sebagian dari Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II yang merupakan hak Penggugat tersebut untuk menyerahkan kepada Penggugat apabila perlu dengan menggunakan bantuan Aparat Kepolisian Negara secara langsung dan seketika setelah putusan ini mempunyai putusan hukum tetap.

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dibebani membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-(Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan a quo.

 

  1. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dalam putusan ini;

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV  untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak