Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
226/Pid.B/2025/PN Smg | Darwin Susanto Mangatas Situmeang, S.H. | RENDRA RIFA SAPUTRA bin ARIEF SIROFTIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian | ||||||
Nomor Perkara | 226/Pid.B/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2607/M.3.10/Eku.2/06/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu -------- Bahwa Terdakwa RENDRA RIFA SAPUTRA Bin ARIEF SIROFTIN bersama dengan Saksi BAYU FIRMAN HADINATA SETIAWAN Bin HERI SETIAWAN, Saksi anak MUHAMMAD YUSUF, saksi anak RAMA ARDIYANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah), KLECO,(DPO), NIPON (DPO), dan GUNTUR (DPO) pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2025 bertempat di lapangan karangroto Jl. Kyai H Zainuddin Raya Kel Karangroto Kec Genuk Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut.
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP .--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau Kedua
-------- Bahwa Terdakwa RENDRA RIFA SAPUTRA Bin ARIEF SIROFTIN bersama dengan Saksi BAYU FIRMAN HADINATA SETIAWAN Bin HERI SETIAWAN, Saksi anak MUHAMMAD YUSUF, saksi anak RAMA ARDIYANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah), KLECO,(DPO), NIPON (DPO), dan GUNTUR (DPO) pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2025 bertempat di lapangan karangroto Jl. Kyai H Zainuddin Raya Kel Karangroto Kec Genuk Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Penganiayaan yang mengakibatkan kematian”.
----------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (3) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |