Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
226/Pid.B/2025/PN Smg Darwin Susanto Mangatas Situmeang, S.H. RENDRA RIFA SAPUTRA bin ARIEF SIROFTIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan kematian
Nomor Perkara 226/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2607/M.3.10/Eku.2/06/2025
Pihak
NoNama
1Darwin Susanto Mangatas Situmeang, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1RENDRA RIFA SAPUTRA bin ARIEF SIROFTIN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-------- Bahwa Terdakwa RENDRA RIFA SAPUTRA Bin ARIEF SIROFTIN bersama dengan Saksi BAYU FIRMAN HADINATA SETIAWAN Bin HERI SETIAWAN, Saksi anak MUHAMMAD YUSUF, saksi anak RAMA ARDIYANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah), KLECO,(DPO), NIPON (DPO), dan GUNTUR (DPO)  pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2025 bertempat di lapangan karangroto Jl. Kyai H Zainuddin Raya Kel Karangroto Kec Genuk Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut.

 

-------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP .--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

 

-------- Bahwa Terdakwa RENDRA RIFA SAPUTRA Bin ARIEF SIROFTIN bersama dengan Saksi BAYU FIRMAN HADINATA SETIAWAN Bin HERI SETIAWAN, Saksi anak MUHAMMAD YUSUF, saksi anak RAMA ARDIYANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah), KLECO,(DPO), NIPON (DPO), dan GUNTUR (DPO)  pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2025 bertempat di lapangan karangroto Jl. Kyai H Zainuddin Raya Kel Karangroto Kec Genuk Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Penganiayaan yang mengakibatkan kematian”.

 

 

----------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (3) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya