Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
30/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Smg CICIK APRIYANI UD. PARADISO Semarang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 30/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Smg
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1CICIK APRIYANI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1WaluyoCICIK APRIYANI
Pihak
NoNama
1UD. PARADISO Semarang
Pihak
Petitum

DALAM PERMOHONAN PROVISIONIL:

 

  1. Mengabulkan Permohonan Provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan kepada TERGUGATuntuk membayar upah skorsing kepada PENGGUGAT sejak 20 Oktober 2016 sampai dengan Juli 2017 sebesar Rp1.914.000,00 x 10 bulan = Rp19.140.000,00 (sembilan belas juta seratus empat puluh ribu rupiah) dan Rp1.914.000,00 (satu juta sembilan ratus empat belas rupiah) per bulan sejak bulan Agustus 2017 sampai dengan adanya putusan yang bekerkekuatan hukum tetap atas pekara ini;
  3. Menyatakan sah dan berharga serta meletakan Sita Jaminan terhadap Mobil merk Kijang Inova tahun 2005 Nomor Polisi : H 8669 KG warna Hijau Metalik;

 

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Peringatan 1 (Pertama) tanggal 1 Agustus 2016, Surat Peringatan 2 (Kedua) tanggal 10 Agustus 2016 dan Surat Peringatan 3 (Ketiga) tanggal 13 September 2016 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan PHK yang dilakukan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT pada tanggal 19 September 2016 adalah batal demi hukum;
  4. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk memperkerjakan kembali PENGGUGAT dengan surat tertulis secara layak pada bagian pencucian cabut bulu;
  5. Menghukum TERGUGATuntuk membayar upah proses kepada PENGGUGAT sebesar Rp1.914.000,00 (satu juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah) per bulan sejak 20 September 2016 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
  6. MenghukumTERGUGAT untuk menjalankan isi putusan terlebih dahulu meskipun diajukan perlawanan atau kasasi;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan isi putusan ini;

 

ATAU :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya [ex aequo et bono].

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya