Petitum |
- Menerima serta mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Coservatoir Beslaag) yang telah diletakan tersebut;
- Menyatakan Penggugat adalah ahli waris dari Alm. Suyahman;
- Menyatakan AKTA JUAL BELI LUNAS Tanah Yasan C No. 1068, Persil 119 b, Kelas D II, seluas 630 m2 atas nama Ir Hirsam Ridwan yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I dengan Akta Jual Beli dari Turut Tergugat II, antara Tergugat I Selaku Penjual dengan Alm. Suyahman selaku Pembeli adalah SAH SECARA HUKUM;
- Menyatakan Obyek Tanah seluas 630 M2 dengan C Desa No. 1068, Persil 119 b, Kelas D II, atas nama Ir Hirsam Ridwan yang terletak di Jl. Muteran III, RT. 002/ RW. 003 Desa Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik dengan batas – batas sebagai berikut :
ning (dulu adalah tanah bu saminah yang
sebagian dibeli Tergugat I lalu di jual ke Suyahman/
bekas C 261 Persil 119b Klas D II an. Saminah)
dan Ruko-ruko
Merupakan tanah milik Alm. Suyahman;
- Menyatakan Tergugat ll, sampai dengan Tergugat IX telah melakukan “Perbuatan Melawan Hukum”;
- Menyatakan Tidak sah/cacat hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum tetap:
- Sertifikat Hak Milik No. 807/Pudakpayung Seluas 493 M2, atas nama Almh. Suparni dan Tergugat III dan pecahanya atau beralih menjadi Sertifikat Hak Milik No. 3518/Pudakpayung, Surat ukur No. 197/Pudakpayung/2001, tanggal 12 November 2001, seluas 618 M2 atas nama Almh. Suparni dan Tergugat III;
- Jual Beli SHM No. 3518/Pudakpayung, Surat ukur No. 197/Pudakpayung/2001, tanggal 12 November 2001, seluas 618 M2 antara Alm. Suparni dan Tergugat III selaku Penjual dengan Tergugat IV selaku Pembeli di hadapan Turut Tergugat IV, Berdasarkan Akta Jual Beli Notaris/PPAT Tini Prihatini Sriwidiyoko, SH Nomor : 168/2009 tanggal 25 Mei 2009;
- Pemecahan SHM No. 3518/Pudakpayung, Surat ukur No. 197/Pudakpayung/2001, tanggal 12 November 2001, seluas 618 M2 atas nama Tergugat IV menjadi 2 yaitu :
- Sertifikat Hak Milik No. 6093/Pudakpayung, Surat ukur No. 02637/Pudakpayung /2010 tanggal 10 Juni 2010 , Luas 220 M2 atas nama Tergugat IV;
- Sertifikat Hak Milik No. 6094/Pudakpayung, Surat ukur No. 02638/Pudakpayung /2010 tanggal 10 Juni 2010, Luas 398 M2 atas nama Tergugat IV;
- Jual Beli SHM No. 6093/Pudakpayung, Surat ukur No. 02637/Pudakpayung /2010 tanggal 10 Juni 2010, Luas 220 M2 atas nama Tergugat IV antara Terggugat IV selaku Penjual dengan Tergugat V dan Tergugat VI selaku pembeli di hadapan Turut Tergugat IV, Berdasarkan Akta Jual Beli Notaris/PPAT Tini Prihatini Sriwidiyoko, SH Nomor: 368/2010 tanggal 21 Oktober 2010;
- Jual Beli SHM No. 6094/Pudakpayung, Surat ukur No. 02638/Pudakpayung /2010 tanggal 10 Juni 2010, Luas 398 M2 atas nama Tergugat IV antara Terggugat IV selaku Penjual dengan Tergugat VII selaku pembeli di hadapan Turut Tergugat V, Berdasarkan Akta Jual Beli Notaris/PPAT Umi Palupi, SH. Nomor: 279/2011 tanggal 15 Juli 2011;
- Jual Beli SHM No. 6094/Pudakpayung, Surat ukur No. 02638/Pudakpayung /2010 tanggal 10 Juni 2010, Luas 398 M2 atas nama Tergugat VII secara bawah tangan di Rumah Tergugat VII tanggal 22 Oktober 2021 antara Tergugat VII selaku Penjual dengan Tergugat VIII selaku Pembeli;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 807/Pudakpayung Seluas 493 M2, atas nama Almh. Suparni dan Tergugat III dan pecahanya atau beralih menjadi Sertifikat Hak Milik No. 3518/Pudakpayung, Surat ukur No. 197/Pudakpayung/2001, tanggal 12 November 2001, seluas 618 M2 atas nama Almh. Suparni dan Tergugat III berdiri diatas Tanah milik Alm. Suyahman atau Tanah Yasan C No. 1068, Persil 119 b, Kelas D II, seluas 630 m2 atas nama Ir Hirsam Ridwan;
- Menghukum Tergugat II sampai dengan Tergugat IX, dan setiap orang yang mendapatkan hak dari padanya tanpa kecuali untuk mengembalikan tanah milik Alm. Suyahman yaitu:
Tanah C Desa No. 1068, Persil 119 b, Kelas D II, seluas 630 M2 atas nama Ir Hirsam Ridwan yang terletak di Jl. Muteran III, RT. 002/ RW. 003 Desa Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik dengan batas – batas sebagai berikut:
ning (dulu adalah tanah bu saminah yang
sebagian dibeli Tergugat I lalu di jual ke Suyahman/
bekas C 261 Persil 119b Klas D II an. Saminah)
dan Ruko-ruko
Kepada Penggugat dalam keadaan aman dan kosong tanpa beban dan tanggungan apapun serta tanpa syarat dan bila perlu dengan bantuan alat Negara;
- Memerintahkan Turut Tergugat VI untuk segera melakukan Pencoretan Sertifikat Hak Milik No. 807/Pudakpayung Seluas 493 M2, atas nama Almh. Suparni dan Tergugat III, Turunanya, pecahanya atau beralih menjadi Sertifikat Hak Milik No. 3518/Pudakpayung, Surat ukur No. 197/Pudakpayung/2001, tanggal 12 November 2001, seluas 618 M2 atas nama Almh. Suparni dan Tergugat III, Turunanya/pecahanya Sertifikat Hak Milik No. 6093/Pudakpayung, Surat ukur No. 02637/Pudakpayung /2010 tanggal 10 Juni 2010 , Luas 220 M2 atas nama Tergugat V dan Tergugat VI dan Sertifikat Hak Milik No. 6094/Pudakpayung, Surat ukur No. 02638/Pudakpayung /2010 tanggal 10 Juni 2010 , Luas 398 M2 atas nama Tergugat VII atau apapun yang muncul sebagai turunanya dari Buku Tanah;
- Menghukum Tergugat II sampai dengan Terugat IX untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.280.000.000,- ( Satu milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat II sampai dengan Terugat IX kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (incraht);
- Menghukum oleh Tergugat II sampai dengan Terugat IX untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan Pengadilan ini ;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbarr bij voorraad) meskipun ada verset, banding maupun kasasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum oleh Tergugat II sampai dengan Terugat IX untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|