Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
50/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg ROFIQ ALHIDAYAH KOPERASI KAWAN SEJATI JAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 50/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1ROFIQ ALHIDAYAH
Pihak
Pihak
NoNama
1KOPERASI KAWAN SEJATI JAYA
Pihak
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil diatas saya memohon kepada Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara penggugat dan tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus limapuluh ribu rupiah).  
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sesuai dengan UU Cipta Kerja Pasal 156 UU No 11 Tahun 2016.
  5. Menghukum Tergugat untuk meminta maaf dalam bentuk surat dan bermaterai.
  6. Membubarkan Koperasi KSJ apabila benar tidak memiliki ijin operasional koperasi.
  7. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya