Pada hari sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 23.00WIB, Pelapor mendapat informasi adanya minuman beralkohol; di warung milik tersangka MUZAIDIN yang berada di JI.Satria Barat rt 02 rw 04 Kel.Plombokan Kee Semarang utara Kota Semarang atas kejadian tersebut pelapor selaku KASUBNIT 1 UNIT IDIK 2 NARKOBA IPDA DIMAS YOGA dan anggota lainnya mendatangi Warung tersangka MUZAIDIN yang berada di JI.Hasanudin Kota Semarang selanjutnya mendapati tersangka MUZAIDIN di kios dan setelah dilakukan pemeriksaan mendapati di warung tersangka MUZAIDIN di dapati minuman keras berupa 10 botol minuman keras merk Congyang cap Tiga Orang berkadar 19,66% ketika ditanya tentang ijin berjualan miras tersangka MUZAIDIN tidak dapat menunjukan surat ijin penjual / mengedarkan minuman
Pasal 37 ayat 1 Jo Pasal 45 Perda No. 5 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol