Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
52/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg | Nunung Tri Mulasih | PT Sinar Bahari Agung | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Sep. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 52/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Sep. 2020 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Petitum | P R I M A I R
1 . Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ---
2 . Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah tidak sah dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku --------------------------------------------------------------------- Halaman KeEnam dari halaman Ketujuh
3 . Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatigedaad ) ; -----
4 . Menghukum dan mewajibkan kepada TERGUGAT untuk membayar uang Pesangon sesuai dengan Undang -Undang Nomor.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan kepada PENGGUGAT dengan perincian : ----- 1. Uang Pesangon 9 x 2 = 18 x Rp.3.300.000, - = Rp. 59.400.000 2. Uang Penghargaan 6 x Rp.3.300.000,- = Rp. 19.800.000 3. Uang Penggantian hak 15 % = Rp. 11.880.000 4. Uang Cuti yang belom diambil = Rp. 1.584.000 Total Jumlah = Rp. 92.664.000. ( Sembilan puluh dua juta enan ratus enam puluh empat ribu rupiah )
5. Menghukum dan mewajibkan TERGUGAT untuk membayar seluruh Upah selama Proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industril terhitung mulai bulan Juni 2020 sampai dengan bulan September 2020 4 x Rp.3.300.000,- = Rp.13.200.000,(tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah).
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa ( dwangsong ) Kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) untuk setiap hari secara tunai dan sekaligus terhitung sejak Putusan Perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai TERGUGAT melaksanakan Putusan Perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna.
7. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini --------------------------------------------------------------- . Halaman KeTujuh dari halaman Ke Delapan
8
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil - adilnya ( ex aequo et bono ) . --- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Ya |