Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
52/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg Nunung Tri Mulasih PT Sinar Bahari Agung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 52/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 21 Sep. 2020
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Nunung Tri Mulasih
Pihak
NoNamaNama Pihak
1H.Taufik Pandan Winoto,SH dan Rekan.NUNUNG TRI MULASIH
Pihak
NoNama
1PT Sinar Bahari Agung
Pihak
Petitum

P R I M A I R

        

     1 .  Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ---

 

     2 .  Menyatakan  Pemutusan  Hubungan  Kerja  yang  dilakukan  TERGUGAT

           kepada PENGGUGAT adalah  tidak  sah dan bertentangan dengan aturan

           hukum yang  berlaku  ---------------------------------------------------------------------

                                                        Halaman KeEnam dari  halaman Ketujuh

  1.  

 

     3 .  Menyatakan bahwa  perbuatan yang  dilakukan oleh TERGUGAT  terbukti   

           telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatigedaad ) ; -----

 

     4 .  Menghukum   dan   mewajibkan  kepada  TERGUGAT   untuk  membayar  

           uang Pesangon sesuai dengan Undang -Undang Nomor.13 Tahun 2003

           Tentang  Ketenagakerjaan kepada PENGGUGAT dengan  perincian : ----- 

           1.  Uang Pesangon  9  x  2 = 18 x  Rp.3.300.000, -   =  Rp.  59.400.000 

             2. Uang Penghargaan   6  x  Rp.3.300.000,-             =  Rp.  19.800.000                   

             3. Uang Penggantian hak 15 %                                 =  Rp.  11.880.000

             4. Uang Cuti yang belom diambil                               =  Rp.    1.584.000 

                 Total Jumlah                                                          =   Rp. 92.664.000.

             ( Sembilan puluh dua juta enan ratus enam puluh empat ribu rupiah )

 

      5.  Menghukum  dan  mewajibkan  TERGUGAT  untuk   membayar   seluruh  

           Upah  selama  Proses   Penyelesaian   Perselisihan   Hubungan  Industril

           terhitung  mulai  bulan Juni  2020  sampai  dengan bulan September 2020   

           4 x Rp.3.300.000,- = Rp.13.200.000,(tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah).

    

      6.  Menghukum  TERGUGAT  untuk  membayar  uang  paksa  ( dwangsong )

           Kepada  PENGGUGAT sebesar  Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu

           rupiah ) untuk  setiap  hari  secara  tunai  dan  sekaligus   terhitung   sejak

           Putusan  Perkara   ini   berkekuatan   hukum   tetap  sampai  TERGUGAT

           melaksanakan Putusan Perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna. 

 

      7.  Menghukum  kepada TERGUGAT  untuk  membayar  seluruh biaya yang 

           timbul dalam Perkara ini  ---------------------------------------------------------------          .

                                                    Halaman KeTujuh dari halaman Ke Delapan

 

                                                         8

 

SUBSIDAIR  :

 

Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang  berpendapat  lain, mohon Putusan yang seadil - adilnya ( ex aequo et bono ) . ---

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya