Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
4/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg Jefri Aji Bramono PT. CIMB Niaga Auto Finance Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 16 Jan. 2019
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Jefri Aji Bramono
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Frengki Nasib Tua Simamora, SHJefri Aji Bramono
Pihak
NoNama
1PT. CIMB Niaga Auto Finance
Pihak
Petitum

DALAM PROVISI

 

Memerintahkan Tergugat membayar upah beserta hak-hak lainnya atas skorsing kepada Penggugat per bulan sebesar Rp. 12.558.323,- sejak bulan April 2018, hingga adanya suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap, hingga gugatan ini di daftarkan sebesar 6 x Rp. 12.558.323 sama dengan Rp. 75.349.938,- (tujuh puluh lima juta tiga ratus empat puluh sembila ribu Sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah);

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan menurut hukum antara Pengugat dan Tergugat telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhitung sejak putusan ini dibacakan;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayarkan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja secara tunai kepada Penggugat sebesar Rp. 575.545.495,- (lima ratus tujuh puluh lima juta lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus Sembilan puluh lima rupiah) dengan perhitungan ;

 

Tunjangan Pesangon :

  1. bulan gaji x 2 PMTK

8 x 2                                        = 16 x 12.558.323,-                = Rp. 200.933.168,-

 

Tunjangan Masa Kerja :

  1. Bulan upah                       =   3 x 12.558.323,-                = Rp.   37.674.969,-

 

Sub Total = Rp. 238.608.137,-

 

Tunjangan Penggantian Hak

Pesangon + Tunjangan masa kerja x 15 %

Rp. 238.608.137,- x 15%                                                             = Rp.    35.791.221,-

 

Upah Schorsing Proses 10 Bulan

Bulan April 2018 s/d bulan September 2018

  1. x Rp. 12.558.323,-                                                                  = Rp.   75.349.938,-

 

Tunjangan Akhir Tahun (THR)= Rp.   12.558.323,- +

                                                                                                     = Rp. 362.308.619,-

 

Upah Proses 12 Bulan                                                                = Rp. 150.699.876,-

 

Dana talangan                                                                             = Rp.   62.538.000,- +

Total jumlah                                                                               = Rp. 575.545.495,-

 

Terbilang :

(Lima ratus tujuh puluh lima juta lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus Sembilan puluh lima rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya dan setiap hari keterlambatan Tergugat, mentaati dan melaksanakan putusan ini;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya perlawanan atau kasasi;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

Atau :

 

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak