Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat I dan Tergugat II, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang diketemukan dikemudian hari ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) secara tanggung renteng untuk membayar kerugian baik kerugian materiil maupun immateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 510.537.000,00 (Lima Ratus Sepuluh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah)), dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil :
- Kerugian Penggugat karena Para Tergugat tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar barang perhiasan dan logam mulia beserta surat-suratnya dengan total 169 gram dengan total nominal Rp. 210.537.000,- (Dua Ratus Sepuluh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah) ;
Kerugian Immateriil :
- Penggugat merasa dikecewakan oleh Para Tergugat dan merasa tidak di tenang hidupnya, yang menurut hukum dapat dimintakan uang penggantian secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus Juta Rupiah),
Dengan demikian jumlah seluruh kerugian Penggugat baik materiil maupun immateriil yang harus ditanggung oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah sebesar Rp. 210.537.000,- (Dua Ratus Sepuluh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah) ditambah Rp. 300.000.000,-00 (Tiga ratus Juta Rupiah) = Rp. 510.537.000,00 (Lima Ratus Sepuluh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah)) ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) setiap harinya apabila lalai untuk mentaati putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) meskipun ada verzet, banding dan kasasi ataupun upaya hukum lainnya ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|