Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
211/Pid.Sus/2024/PN Smg BRIGITTA SETYORINI, S.H. MUHAMAD FACHUROZY Bin SUPRIHATIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 211/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 2085/M.3.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

Bahwa Terdakwa MUHAMAD FACHUROZY bin SUPRIHATIN pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 22.25 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Gg. Masjid Kelurahan Srondol Kulon Kecamatan Banyumanik Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDIAIR:

 

Bahwa Terdakwa MUHAMAD FACHUROZY bin SUPRIHATIN pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 22.25 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Gg. Masjid Kelurahan Srondol Kulon Kecamatan Banyumanik Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya