Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
568/Pdt.G/2024/PN Smg | 1.Dennis Lal Nathani 2.Agus Sugiarto |
1.Fatchur Rochman 2.Lukman, SE |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Nov. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 568/Pdt.G/2024/PN Smg | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Nov. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pihak |
|
|||||||||
Pihak |
|
|||||||||
Pihak |
|
|||||||||
Pihak | ||||||||||
Pihak | - | |||||||||
Pihak | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat secara keseluruhan ; 2.Menyatakan menurut hukum sah dan mempunyai kekuatan mengikat atas Akta Perikatan Jual Beli nomor 10 tanggal 21 Desember 2021 terhadap Para Penggugat dan Para Tergugat ; 3.Menetapkan menurut hukum Obyek Sengketa berupa : a.Sertifikat Hak Milik nomor 235/Kalikondang, tercatat atas nama Agus Sugiarto sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 10-12-1993 nomor 3422/1993 luas kurang lebih 3.825 meter persegi penerbitan sertifikat tanggal 19-10-1994, terletak di Desa Kalikondang Kec Demak Kab Demak ; b.Sertifikat Hak Milik nomor 231/Katonsari tercatat atas nama Agus Sugiarto, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 01-12-1993 nomor 3420/1993 luas kurang lebih 5.560 3.825 meter persegi penerbitan sertifikat tanggal 19-01-1994, terletak di Desa Katonsari Kec Demak Kab Demak. c.Sertifikat Hak Milik nomor 59/Katonsari, tercatat atas nama Agus Sugiarto, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 01-10-1985 nomor 1976/1985 luas kurang lebih 810 3.825 meter persegi penerbitan sertifikat tanggal 07-10-1985, terletak di Desa Katonsari Kec Demak Kab Demak ; d.Sertifikat Hak Milik nomor 230/Katonsari, tercatat atas nama Agus Sugiarto, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 01-12-1983 nomor 3421/1983 luas kurang lebih 4.757 3.825 meter persegi penerbitan sertifikat tanggal 19-01-1994, terletak di Desa Katonsari Kec Demak Kab Demak ; Ke-empat bidang tanah terletak berurutan dari selatan ke utara masing-masing nomor 235/Kalikondang, nomor 231/Katonsari, nomor 59/Katonsari, nomor 230/Katonsari dan menjadi satu kesatuan bidang dengan batas-batas sesuai tercantum dalam sertifikat sebagai berikut : -Sebelah barat berbatasan dengan saluran air dan jalan desa -Sebelah utara berbatasan dengan tanah bengkok desa Katonsari -Sebelah timur berbatasan dengan tanahnya Mat Zaeri, Slamet, Mat Zaeni, Tasripan sekarang batas sebelah timur berupa beberapa bidang tanah kapling milik perumahan lain. -Sebelah selatan berbatasan dengan tanahnya Sutomo Adalah milik Penggugat II sesuai dengan nama yang tercantum pada sertifikat yang telah disebutkan. 4.Menyatakan menurut hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestai tidak memenuhi Kewajiban pelunasan pada tahap ketiga sesuai bunyi pasal 2 sebagaimana telah disepakati dalam Akta Perikatan Jual Beli nomor 10 tanggal 12 Desember 2021 ; 5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik ; 6.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya. Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |