Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
44/Pdt.G.S/2022/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Semarang Pandanaran, Unit Sampangan 1.MAMIARTI
2.AGUSTA CHRIS HARTANTO
3.ANDI PRASETYA
4.WAHYU FUJIATMOKO MAHENDRADANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 44/Pdt.G.S/2022/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 13 Jun. 2022
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 137.269.157,00
Petitum

I.Primair :

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK1905L9DR/980/05/2019 tanggal 14 Mei 2019

3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat I ,II tergugat III dan Tergugat IV;

4.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor PK1905L9DR/980/05/2019 tanggal 14 Mei 2019;

5.Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 137.269.157 (seratus tiga puluh tujuh juta dua ratus enam puluh Sembilan ribu seratus lima puluh tujuh rupiah)

6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 137.269.157 (seratus tiga puluh tujuh juta dua ratus enam puluh Sembilan ribu seratus lima puluh tujuh rupiah) yang terdiri dari

 

Tunggakan Pokok Rp.   122.535.000,-

Tunggakan Bunga Rp.    14.734.157-

7.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Tergugat I, apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :

 

tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Desa Bendan Ngisor, Kecamatan Gajah Mungkur, Kotamadya Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No 570 atas nama  1. Mamiarti  2. Agusta Chris H  3. Ardy Prasetya, 4 Wahyu FH dengan luas 158 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 78 /BENDAN NGISOR/1998 tanggal 21-11-1998.

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ;

8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak