Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
789/Pid.B/2019/PN Smg SUSILOWATI IDANINGSIH, SH WISNU ARDIYANTO Bin EDY WINARNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 789/Pid.B/2019/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B -267 /M.3.10/Epp.2/10/2019
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN :
    
-    ---------Bahwa terdakwa WISNU  ARDIYANTO Bin EDY WINARNO, pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2019 sekira pukul 22.30 Wib  atau pada waktu lain pada bulan Agustus 2019 bertempat di counter “Guffy Cell” cabang Mijen jalan RM Hadisoebeno S Kel Jatisari Kec Mijen Kota Semarang,  setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang; mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ,  yang dilakukan dengan cara: --------------------
-    Bahwa awalnya pada waktu sebagaimana tersebut diatas, terdakwa yang tinggal di Counter “Guffy Cell” cabang Mijen mencari kesempatan pada saat toko tutup terdakwa langsung mematikan terminal wifi dengan tujuan mematikan CCTV sehingga gerak gerik terdakwa tidak terekam selanjutnya terdakwa mendekati laci meja kasir dan mengambil kunci laci meja dari dalam kontainer plastik, setelah itu terdakwa membuka laci meja kasir dan mengambil 1 bungkusan plastik putih yang berisi uang tunai hasil transaksi counter tanggal 17 Agustus 2019 dan 18 Agustus 2019 sebesar Rp. 36.566.000 dan Rp 16.200.000 sehingga totalnya Rp 52.766.000,-. Setelah berhasil mengambil uang terdakwa langsung pergi meninggalkan counter dalam keadaan terkunci.
-    Bahwa keesokan harinya saat saksi Ririn akan menyetorkan uang  hasil transaksi tanggal 18 Agustus 2019, saksi mendapati uang dalam laci sudah tidak ada. Karena tidak ada kerusakan selanjutnya saksi melihat rekaman CCTV dan dari rekaman tersebut terlihat terdakwa mendekati meja saksi dan mengambil kunci di tempat saksi biasa menyimpan lalu membuka laci dan mengambil tas plastik berisi uang  bah sesampainya di counter saksi mencoba menghubungi terdakwa yang membawa kunci counter agar segera membuka counter HP tersebut akan tetapi terdakwa tidak dapat dihuungi sehingga saksi Ririn meminta bantuan saksi Nono membuka paksa gerbang counter tersebut. Setelah counter terbuka saksi Ririn saat saksi Ririn hendak buka counter menunggu terdakwa yang tidak segera membuka counter
-     Bahwa  dalam mengambil barang tersebut tanpa ijin dan sepengetahuan pemiliknya
-    Perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban Elkana Setiawan mengalami kerugian sebesar Rp 52.766.000,- (lima puluh dua juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah) atau setidaknya senilai itu.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya