Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
26/Pdt.Bth/2025/PN Smg DAVID BAYU KURNIAWAN WIDAYAT BASUKI DHARMOWIJONO (TAN TJOAN PIE) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 26/Pdt.Bth/2025/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1DAVID BAYU KURNIAWAN
Pihak
NoNamaNama Pihak
1BAGAS WAHYU JATI, S.H.DAVID BAYU KURNIAWAN
Pihak
NoNama
1WIDAYAT BASUKI DHARMOWIJONO (TAN TJOAN PIE)
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Perlawanan Penggugat/Pelawan Eksekusi untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat/Pelawan Eksekusi adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Wotgandul Barat No.2 Semarang berdasarkan Surat Letter D No. 18 Tahun 1957 dengan batas – batas :
  • Utara       : Jalan Wotgandul Barat;
  • Barat       : Tanah dan Bangunan terletak di Jl. Wotgandul Barat No.

4 (bagian dari tanah dan bangunan bersertifikat Hak Milik

No.98 Semarang;

  • Selatan   : Jalan Inpeksi;
  • Timur      : Tanah dan Bangunan bersertifikat Hak Milik No.4

                        Semarang.

  1. Menyatakan Putusan Nomor : 24/Pdt.Eks/2024/PN.Smg jo. Nomor : 142/Pdt.G/2006/PN.Smg tertanggal 12 April 2007 jo. Nomor : 227/Pdt/2007/PT.Smg tertanggal 4 Februari 2008 jo. Nomor : 2832 K/Pdt 2008 12 Agustus 2009 di Pengadilan Negeri Semarang tertanggal 27 September 2024 tidak dapat dilaksanakan (Non Executable;
  2. Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor : 24/Pdt.Eks/2024/PN.Smg jo. Nomor : 142/Pdt.G/2006/PN.Smg tertanggal 12 April 2007 jo. Nomor : 227/Pdt/2007/PT.Smg tertanggal 4 Februari 2008 jo. Nomor : 2832 K/Pdt 2008 12 Agustus 2009 di Pengadilan Negeri Semarang antara : WIDAYAT BASUKI DHARMOWIJONO dahulu TAN TJOAN PIE selaku Penggugat, melawan Nyonya TAN KIEM DJIOE sebagai Tergugat tidak dapat dilaksanakan (Non Executable);
  3. Menyatakan Proses Ekesekusi terhadap Penetapan Eksekusi Nomor : 24/Pdt.Eks/2024/PN.Smg jo. Nomor : 142/Pdt.G/2006/PN.Smg tertanggal 12 April 2007 jo. Nomor : 227/Pdt/2007/PT.Smg tertanggal 4 Februari 2008 jo. Nomor : 2832 K/Pdt 2008 12 Agustus 2009 di Pengadilan Negeri Semarang untuk ditunda atau tidak dapat dilaksanakan;
  4. Membatalkan Penetapan Eksekusi Nomor : 24/Pdt.Eks/2024/PN.Smg jo. Nomor : 142/Pdt.G/2006/PN.Smg tertanggal 12 April 2007 jo. Nomor : 227/Pdt/2007/PT.Smg tertanggal 4 Februari 2008 jo. Nomor : 2832 K/Pdt 2008 12 Agustus 2009.
  5. Membatalkan Teguran Eksekusi / Aanmaning  Nomor : 24/Pdt.Eks/2024/PN.Smg jo. Nomor : 142/Pdt.G/2006/PN.Smg tertanggal 12 April 2007 jo. Nomor : 227/Pdt/2007/PT.Smg tertanggal 4 Februari 2008 jo. Nomor : 2832 K/Pdt 2008 12 Agustus 2009 di Pengadilan Negeri Semarang tertanggal 27 September 2024.
  6. Membatalkan Pencocokan Obyek Eksekusi (Konstatering) Nomor : 24/Pdt.Eks/2024/PN.Smg jo. Nomor : 142/Pdt.G/2006/PN.Smg tertanggal 12 April 2007 jo. Nomor : 227/Pdt/2007/PT.Smg tertanggal 4 Februari 2008 jo. Nomor : 2832 K/Pdt 2008 12 Agustus 2009 di Pengadilan Negeri Semarang tertanggal 26 Desember 2024.
  7. Menghukum Tergugat/Terlawan Eksekusi untuk tidak melanjutkan proses pelaksanaan eksekusi berdasarkan  Penetapan Eksekusi Nomor : 24/Pdt.Eks/2024/PN.Smg jo. Nomor : 142/Pdt.G/2006/PN.Smg tertanggal 12 April 2007 jo. Nomor : 227/Pdt/2007/PT.Smg tertanggal 4 Februari 2008 jo. Nomor : 2832 K/Pdt 2008 12 Agustus 2009.
  8. Menghukum Tergugat/Terlawan Eksekusi untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah).
  9. Menghukum Tergugat/Termohon Eksekusi membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak