Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
99/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg SAMSUL SITINJAK, SH KAMDUN Bin TASRIPAN Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 99/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1773/M.3.31/Ft.1/11/2022
Pihak
NoNama
1SAMSUL SITINJAK, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1KAMDUN Bin TASRIPAN Alm[Penahanan]
Pihak
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa perbuatan terdakwa KAMDUN bin TASRIPAN (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SUBSIDAIR :

Bahwa perbuatan terdakwa KAMDUN bin TASRIPAN (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

LEBIH SUBSIDAIR :

Bahwa perbuatan terdakwa KAMDUN bin TASRIPAN (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Dipublikasikan Ya