Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum antara Penggugat dan Tergugat atas Perjanjian Sewa Menyewa Lokasi Usaha berdasar Akta Nomor 06 tertanggal 10 Juni 2022, yang dibuat di hadapan Notaris Annisa Nindia Dewanti, S.H., M.Kn., (Turut Tergugat);
- Menetapkan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera janji / Wanprestasi dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian;
- Menyatakan menurut hukum Akta Perjanjian Sewa Menyewa Lokasi Usaha Nomor 06, Tertanggal 10 Juni 2022, yang dibuat di hadapan Notaris Annisa Nindia Dewanti, S.H., M.Kn., (Turut Tergugat) batal demi hukum dan putus karena cidera Janji atau Wanprestasi;
- Menetapkan Hutang Pembayaran Sewa atau Tunggakan Uang Sewa Pokok Tergugat sebesar Rp. 2.530.000.000,- (dua milyar lima ratus tiga puluh juta rupiah);
- Menetapkan Denda Tergugat sebesar Rp 126.500.000,- (seratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
- Menetapkan Hutang biaya penggunaan listrik Tergugat sebesar Rp. 2.417.757.171,- (dua milyar empat ratus tujuh belas juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh satu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Hutang Pembayaran Sewa atau Tunggakan uang sewa Pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 2.530.000.000,- (dua milyar lima ratus tiga puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Denda secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp 126.500.000,- (seratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Hutang biaya penggunaan listrik secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 2.417.757.171,- (dua milyar empat ratus tujuh belas juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh satu rupiah);
- Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai dan/atau tidak memenuhi isi putusan ini;
- Memerintahkan Tergugat secara sukarela mengkosongkan dan menyerahkan Obyek Sewa kepada Penggugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|