Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
91/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg | RD. ANDRI FIRMANSYAH, S.H. | BIMA PANJI SAKTI Bin ROHEDI alm | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Nov. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 91/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Nov. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1481/M.3.43/Ft.1/11/2024 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | PRIMAIR : Perbuatan Terdakwa BIMA PANJI SAKTI Bin ROHEDI (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. SUBSIDAIR : Perbuatan Terdakwa BIMA PANJI SAKTI Bin ROHEDI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |