Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
762/Pid.B/2017/PN Smg ANDI IRAWAN HAQIQI,SH. MH. BAGAS BUDI SAPUTRA Bin HARTONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 762/Pid.B/2017/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Okt. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-277/O.2.10/Epp.2/10/2017
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

. Dakwaan :
Pertama
----------Bahwa ia Terdakwa BAGAS BUDI SAPUTRA Bin HARTONO pada hari Minggu tanggal sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Juli 2017 sekira jam 11.00 wib atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2017 atau masih dalam tahun 2017 bertempat di Kp. Gebanganom 5 Rt.005 Rw.008 Kel. Genuksari Kec. Genuk Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk dapat mengambil barang yang dicuri itu dengan jalan membongkar, memecah, atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian-pakaian palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :-----------------------------------
-    Awalnya sekira jam 08.00 WIB terdakwa main ke kos temannya yaitu LESTARI dan masuk ke dalam kamar kos tersebut, melihat keadaan sepi selanjutnya terdakwa berniat untuk mengambil barang di rumah pemilik kos yaitu PONIRAH WULANSARI lalu terdakwa berusaha membuka pintu rumah PONIRAH WULANSARI dengan cara merusak grendel/gembok dengan menarik paksa grendel tersebut hingga lepas selanjutnya setelah dapat dibuka terdakwa masuk rumah tersebut kemudian masuk ke dalam kamar dan membuka lemari pakaian lalu tanpa seijin dari pemiliknya mengambil barang antara lain : 1 (satu) buah gelang emas beserta suratnya, 1 (satu) buah kalung emas tanpa surat, 1 (satu) buah cincin emas yang tersimpan dibawah lipatan baju milik korban PONIRAH WULANSARI selanjutnya terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah tablet merk Samsung Galaxy tab warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam selanjutnya terdakwa keluar dan memasang kembali grendel/ gembok pintu rumah tersebut dan masuk ke kamar kos LESTARI.
-    Bahwa setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut selanjutnya terdakwa menjual dan menukarkan hasil curiannya tersebut dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi.  
-    Bahwa dari akibat perbuatan tersebut korban PONIRAH WULANSARI mengalami kerugian materiil sebesar ± Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah)
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.---

Atau Kedua
---------Bahwa ia terdakwa BAGAS BUDI SAPUTRA Bin HARTONO pada hari yang sudah tidak dapat ditentukan lagi sekira bulan Juli 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Gg. Gambiran Kec. Semarang tengah Kota Semarang  atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini,  Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa setelah terdakwa mendapatkan barang-barang berupa 1 (satu) buah gelang emas beserta suratnya, 1 (satu) buah kalung emas tanpa surat, 1 (satu) buah cincin emas yang diduga merupakan hasil kejahatan pencurian selanjutnya terdakwa menjual 1 (satu) buah kalung emas tanpa surat dan 1 (satu) buah cincin emas kepada seseorang yang tidak diketahui namanya (DPO) di daerah Kp. Damaran Kota Semarang seharga Rp. 935.000,- (sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) selanjutnya terdakwa menukar 1 (satu) buah tablet galaxy tab kepada serang temannya yang bernama BUDI dengan handphone milik BUDI dan terdakwa membayar kepada BUDI sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) guna penukaran tablet tersebut. Selanjutnya untuk 1 (satu) buah gelang emas beserta suratnya tersebut dan terdakwa menyuruh temannya yang bernama PURNOMO SIDI Bin SUKANDAR (Alm) dan mengatakan bahwa barang tersebut adalah miliknya sehingga saksi PURNOMO SIDI Bin SUKANDAR (Alm) percaya dan menjualkan 1 (satu) buah gelang emas beserta suratnya tersebut ke toko mas ABC dan bertemu dengan ULFI LESTARI Binti SUMARLAN selaku pramuniaga toko sehingga dibayar sebesar Rp.701.000,- (tujuh ratus satu ribu rupiah) padahal diketahui atau patut diduga bahawa barang-barang tersebut adalah milik PONIRAH WULAN SARI Binti AHMAD SALIM yang hilang dicuri.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya