Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
742/Pid.B/2024/PN Smg STEVEN LAZARUS, S.H., M.H. 6.SUPANTO Bin SUPARMAN
7.DEDI TUNGGUL SATRIO Bin MARYONO
8.TRIYANTO Bin SUPARMAN
9.SURANTO Bin SUPARMAN
10.DHIAN PRAMONO Bin MARYONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 742/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 7107/M.3.10/Eku.2/12/2024
Pihak
NoNama
1STEVEN LAZARUS, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1SUPANTO Bin SUPARMAN[Penahanan]
2DEDI TUNGGUL SATRIO Bin MARYONO[Penahanan]
3TRIYANTO Bin SUPARMAN[Penahanan]
4SURANTO Bin SUPARMAN[Penahanan]
5DHIAN PRAMONO Bin MARYONO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

---------       Terdakwa I Supanto bin Suparman, terdakwa II Dedi Tunggul Satrio bin Maryono, terdakwa III Triyanto bin Suparman, terdakwa IV Suranto bin Suparman dan terdakwa V Dhian Pramono bin Maryono pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira jam 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya suatu waktu lain dalam bulan September 2024 bertempat di Dk. Sidodadi RT. 01 RW. 04 Kelurahan Mijen Kecamatan Mijen Kota Semarang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut.

 

 ----------        Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya