Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
28/Pdt.G.S/2019/PN Smg | PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang BRI Semarang Brigjen Sudiarto, Unit Tlogosari | 1.IDA APRILYANI 2.SUWANTO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Sep. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.G.S/2019/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Sep. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 41.674.405,00 | ||||||
Petitum | I.Primair :
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.32/3042/9/2016 tanggal 13 September 2016; 3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat-syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang ditandatangani Para Tergugat, 4.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan tertanggal 13 September 2016 yang telah ditandatangani Para Tergugat, 5.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor :B.32/3042/9/2016 tanggal 13 September 2016 kepada Penggugat dan Syarat-syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 41,674,405,- (empat puluh satu juta enam ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus lima rupiah) dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Para Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut; 7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II.Subsidair: Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |