Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
118/Pdt.G.S/2024/PN Smg | PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Johar | 1.KHASAN 2.SUPRIHATIN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 118/Pdt.G.S/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 08 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 120.988.278,00 | ||||||
Petitum |
Sisa Hutang Pokok Rp. 102.750.362 ,- Sisa Hutang Bunga Rp. 18.237.916 ,- 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa hutangnya / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 120.988.278 ,- ( Seratus Dua Puluh Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah ) dengan rincian : Sisa Hutang Pokok Rp. 102.750.362 ,- Sisa Hutang Bunga Rp. 18.237.916 ,- 8. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak membayar sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu : “ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan KROBOKAN, Kecamatan SEMARANG BARAT, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 996 atas nama KHASAN, dengan luas 81 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 349/KROBOKAN/1999 tanggal 19-05-1999 ” melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |