Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
543/Pdt.G/2020/PN Smg HARI MULYONO 1.SUGIARTO
2.KSP PRIMADANA
3.KPKNL Kota Semarang
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 543/Pdt.G/2020/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 30 Nov. 2020
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1HARI MULYONO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Dr. Cad Victor Bakkara, S.H., M.H dan RekanHARI MULYONO
Pihak
NoNama
1SUGIARTO
2KSP PRIMADANA
3KPKNL Kota Semarang
Pihak
Pihak
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Petitum/Tuntutan :

 

A.Dalam Penundaan.

-Mengabulkan Permohonan Penundaan lelang Obyek Sengketa yang diajukan Penggugat.

 

B.Dalam Pokok Perkara/Sengketa.

1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

2.Menyatakan Surat Penetapan Lelang Obyek Sengketa No. S-2794/WKN.09/KNL.01/2020 yang diterbitkan oleh Tergugat III untuk ditunda sampai ada Nilai Kepastian Hukum dan Nilai Keadilan ;

3.Menyatakan Tergugat I agart menyelesaikan pinjamannya ditempat Tergugat II karena merupakan bagian dari kewajiban Tergugat I ;

4.Menghukum Tergugat I  untuk mengembalikan Obyek Sengketa berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 219, Seluas 150 m2 (Seratus lima puluh meter persegi) atas nama HARI MULYONO (Penggugat) ;

5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil Penggugat dengan adanya gugatan ini sebesar Rp 203.699.200,00 (Dua ratus tiga juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) dan kerugian Immateriil Penggugat yang tidak kurang dari Rp 1.100.000.000,00 (Satu milyar seratus juta rupiah) ;

6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 700.000,00 (Tujuh ratus ribu rupiah) setiap hari ;

7.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hokum banding, kasasi maupun verzet ;

8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak