Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
543/Pdt.G/2020/PN Smg | HARI MULYONO | 1.SUGIARTO 2.KSP PRIMADANA 3.KPKNL Kota Semarang |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Des. 2020 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 543/Pdt.G/2020/PN Smg | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 30 Nov. 2020 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak | |||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | Petitum/Tuntutan :
A.Dalam Penundaan. -Mengabulkan Permohonan Penundaan lelang Obyek Sengketa yang diajukan Penggugat.
B.Dalam Pokok Perkara/Sengketa. 1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; 2.Menyatakan Surat Penetapan Lelang Obyek Sengketa No. S-2794/WKN.09/KNL.01/2020 yang diterbitkan oleh Tergugat III untuk ditunda sampai ada Nilai Kepastian Hukum dan Nilai Keadilan ; 3.Menyatakan Tergugat I agart menyelesaikan pinjamannya ditempat Tergugat II karena merupakan bagian dari kewajiban Tergugat I ; 4.Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan Obyek Sengketa berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 219, Seluas 150 m2 (Seratus lima puluh meter persegi) atas nama HARI MULYONO (Penggugat) ; 5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil Penggugat dengan adanya gugatan ini sebesar Rp 203.699.200,00 (Dua ratus tiga juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) dan kerugian Immateriil Penggugat yang tidak kurang dari Rp 1.100.000.000,00 (Satu milyar seratus juta rupiah) ; 6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 700.000,00 (Tujuh ratus ribu rupiah) setiap hari ; 7.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hokum banding, kasasi maupun verzet ; 8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng ; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |