Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
266/Pdt.P/2024/PN Smg Titik Heni Purwati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 266/Pdt.P/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Menetapkan menunjuk Pemohon (TITIK HENI PURWANTI) sebagai Wali dari anak Pemohon yang belum dewasa bernama: ADITYA VARDAN MUHAMMAD, laki-laki lahir pada tanggal 15 Juli 2009; untuk melakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal tertentu (Khusus) untuk menjual sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. M00974, Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kotamadya Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dengan luas kurang lebih 2580 M2 (beserta pecahan-pecahannya) yang kepemilikannya atas nama Masdar Masyhudi;
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak