Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 23 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
201/Pdt.G/2024/PN Smg |
Tanggal Surat |
Jumat, 19 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | PT. PENGGARON SARANA SEMESTA |
|
Pihak |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr. Mursito, SH. MH. | PT. PENGGARON SARANA SEMESTA |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | PT. TAMAN WISATA JATENG |
|
Pihak |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | MASRUROH, SH. | 2 | 3. PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA |
|
Pihak |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat terbukti telah melakukan Ingkar Janji (gedaad).
- Menyatakan menurut hukum Perjanjian Kerja Sama Nomor 03.20/PKS-DIR/002 & Nomor 002/TWJ/PKS-DIR/III/2020 tanggal 12 Maret 2020 Jo Addendum Kesatu Tanggal 23 Oktober 2021 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah berakhir.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil berupa Fixed Sharing sebesar Rp.5.970.903.000,- (lima milyar Sembilan ratus tujuh puluh juta Sembilan ratus tiga ribu rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan kontan seketika setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT untuk setiap hari keterlambatannya dalam melaksanakan isi putusan ini.;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakaan lebih dahulu (Uit Voerbaar bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi, atau upaya hukum lainnya dari Tergugat guna percepatan Pembangunan Jateng Park ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |