Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
499/Pdt.G/2025/PN Smg | DWI EKO AGUNG PRAHORO | LURAH, KELURAHAN CEPOKO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 499/Pdt.G/2025/PN Smg | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak | |||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------- 2. Menyatakan Penggugat (DWI EKO AGUNG PRAHORO) adalah ahliwaris yang sah dari Almarhum Supriyanto bersama-sama dengan : 1. MARKOMAH, 2. NENY SETYANING ASIHANI, 3. DIAN PURNAWATI MAHAYUNI, 4. ANGGARA SURYA BASKARA sebagaimana Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Semarang Nomor : 170/Pdt.P/2025/PA.Smg tanggal 04 Agustus 2025;------------------------------
3. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan tergugat yang tidak melaksanakan pencatatan peralihan hak pada buku tanah kelurahan Cepoko Leter C/Petok D Nomor 880 Persil 92 Klas dI seluas ± 675 M2 (enam ratus tujuh puluh lima meter persegi) menjadi atas nama Supriyanto atau salah satu ahliwarisnya dan tidak menerbitkan surat-surat berupa Kutipan Leter C, Riwayat Tanah, SPORADIK, Krawangan terhadap tanah “Obyek Sengketa” adalah perbuatan melawan hukum;--------------------------------- 4. Menyatakan secara hukum Kwitansi pembayaran jual beli tanggal 15-11-1996 yang ditandatangani JAZULI (a) YULI dan Surat Pernyataan Persaksian tanggal : 07-08-2025 yang dibuat oleh Para Turut tergugat terhadap Obyek sengketa terletak di Kelurahan Cepoko, Kecamatan Gunung Pati, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah adalah sah;---------------------------------------- 5. Menyatakan secara hukum bahwa tanah obyek sengketa berupa : Leter C/Petok D Nomor 880 Persil 92 Klas dI seluas ± 675 M2 (enam ratus tujuh puluh lima meter persegi), sebagaimana tersebut didalam Kwitansi pembayaran jual beli tanggal 15-11-1996 yang ditandatangani JAZULI (a) YULI dan Surat Pernyataan Persaksian tanggal : 07-08-2025 yang dibuat oleh Para Turut tergugat dengan Batas-batas : -Sebelah Utara : Bapak KUSMIN -Sebalah Timur : Bapak SARWIDI -Sebelah Selatan : IBU ROLIYAH - Sebelah Barat : TANAH KOSONG atau “Obyek sengketa” adalah Sah Milik Supriyanto yang jatuh kepada ahliwarisnya;--------------------------------------------------------------------------- 6. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan pencatatan peralihan hak atas tanah bekas hak yasan Kelurahan Cepoko Leter C/Petok D Nomor 880 Persil 92 Klas dI seluas ± 675 M2 (enam ratus tujuh puluh lima meter persegi) dari atas nama PARIDJAH menjadi atas nama Supriyanto atau salah satu ahliwaris Almarhum Supriyanto;---------------------------------------------------------- 7. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan surat-surat yang berkaitan dengan persyaratan pendaftaran/permohonan konversi (Pengakuan Hak) atas tanah obyek sengketa untuk menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama Supriyanto atau salah satu ahliwarisnya yang pendaftarannya ke Kantor Pertanahan Kota Semarang antara lain berupa : Kutipan Leter C, Surat keterangan Riwayat Tanah, SPORADIK, Krawangan Leter C/Petok D Nomor 880 Persil 92 Klas dI sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;------------------------------------------------- 8. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;------------------------------------------------------------------------------- 9. Menyatakan, putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi;---------------------------------------- 10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini;----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Semarang cq. Yth. Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya;---------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |