Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
126/Pdt.P/2025/PN Smg Dewi Kumalasari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 126/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Dewi Kumalasari
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON.
  2. Menetapkan menunjuk PEMOHON (DEWI KUMALASARI) sebagai Wali dari anak-anak yang masih dibawah umur yaitu :
  • Muhammad Darrel Adrianto, dan
  • Siti Zealintang Adrianto

untuk Melakukan pengurusan dokumen dan penjualan atas asset tanah/ bangunan yang ada di RT 03 RW 02 Kelurahan Pedalangan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang dengan SHM No. 05884 atas nama REDI RIANTO berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 1182/2023 tanggal 16/11/2023 yang dibuat oleh PPAT Tini Prihatini Sriwidiyoko, SH, M.Kn, MH.

  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak