| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan segala urusan hukum dan penjualan, pembelian dan perluasan lahan KPR
- (Kredit Perumahan Rakyat) dengan Tururt Tergugat 7 (tujuh) sampai dengan Turut Tergugat 48 (empat puluh delapan) adalah kewenangan penuh PT. PRADINATA GLOBAL MASA GROUP selaku Penggugat;
- Menyatakan segala akibat hukum dan lain-lain adalah tanggung jawab PT. PRADINATA GLOBAL MASA GROUP (Penggugat) sepenuhnya tidak ada kaitan dengan Tergugat;
- Menyatakan Sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap untuk : Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. PRADINATA GLOBAL MASA GROUP tanggal 23-11-2024 (duapuluh tiga November tahun duaribu duapuluh empat), Nomor:08, dibuat dihadapan AGUNG TRI SAPUTRO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Semarang, Sebagaimana ternyata dalam Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. PRADINATA GLOBAL MASA GROUP, tertanggal 25-11-2024 (dua puluh lima November tahun dua ribu dua puluh empat), Nomor: AHU-AH.01.09-0279793;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;
ATAU / SUBSIDAIR:
Menyerahkan sepenuhnya kepada Pengadilan Negeri Ungaran cq Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini, untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo ex bono); |