Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
112/Pdt.G.S/2024/PN Smg SUGIARTI PT. PRADINATA GLOBAL MASA GROUP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 112/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1SUGIARTI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1BAGUS MALIK HAKIM, S.H., M.Kn.SUGIARTI
Pihak
NoNama
1PT. PRADINATA GLOBAL MASA GROUP
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 102.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang sebesar Rp. 102.000.000,- (Seratus Dua Juta Rupiah) kepada Penggugat sebagai pengembalian Uang Muka / DP (Down Payment) pembelian rumah yang terletak di Pesona Asri Blok D-42 dengan luas 60 M2 dengan luas bangunan 27 M2 dan Pesona Asri Blok D-43 dengan luas 60 M2 dengan luas bangunan 27 M2;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak