Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang Beritikad Baik ;
- Menyatakan Jual Beli Tanah dan Bangunan di jalan Menoreh Timur III No. 2 Kav. 16 Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang, dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah utara : Jalan
- Sebelah Timur : Aditya
- Selatan : Erik
- Barat : Dwi
antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II terhadap objek sengketa dalam perjanjian tersebut Penjual di wakili oleh Tergugat I pada Tanggal 13 Agustus 2018 adalah Sah menurut Hukum;
- Menyatakan Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat HGB No. 01296 atas nama FATIMATUZ ZAHROH ( Tergugat II) luas 32 m2 yang terletak jalan Menoreh Timur III No. 2 Kav 16 , Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang adalah Milik Penggugat ;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menjaminkan Sertifikat HGB No. 01296 atas nama FATIMATUZ ZAHROH( Tergugat II) dengan luas 32 m2 yang terletak jalan Menoreh Timur III No. 2 Kav 16 , Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat III yang menerima jaminan atas objek sengketa dari Tergugat I dan Tergugat II adalah suatu kecerobohan karena Objek Sengketa Telah di jual Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat pada Tahun 2019 serta objek tersebut telah di tempati oleh Penggugat dan Perbuatan Tergugat III tidak mengedepankan prinsip kehati – hatian karena Prinsip tersebut merupakan prinsip wajib dalam perbankan adalah Perbuatan melawan Hukum
- Menyatakan Hak Tanggungan yang di bebankan menjaminkan pada Tanah dan Bangunan Sertifikat HGB No. 01296 atas nama FATIMATUZ ZAHROH( Tergugat II) dengan luas 32 m2 yang terletak jalan Menoreh Timur III No. 2 Kav 16, Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II adalah tidak berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat III untuk Mengembalikan Sertifikat HGB No. 01296 atas nama FATIMATUZ ZAHROH( Terguagat II) dengan luas 32 m2 yang terletak jalan Menoreh Timur III No. 2 Kav 16 , Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang kepada Penggugat selanjutnya Penggugat melakukan penandatanganan akta jual beli Tanpa Kehadiran Tergugat I dan Tergugat II dihadapan PPAT yang kemudian akan dilanjutkan balik sertifikat nama atas Penggugat di tempat Turut Tergugat ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa setiap harinya keterlambatan atas pengembalian Sertifikat HGB No. 01296 atas nama FATIMATUZ ZAHROH( Tergugat II) dengan luas 32 m2 yang terletak di jalan Menoreh Timur III No. 2 Kav 16 , Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang, secara tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara |