Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
660/Pid.Sus/2024/PN Smg SALIMAN, SH YUSUF AFFANDI Bin SLAMET Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 660/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 6262/M.3.10/Enz.2/11/2024
Pihak
NoNama
1SALIMAN, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1YUSUF AFFANDI Bin SLAMET[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

 

---------------Bahwa ia terdakwa YUSUF AFFANDI Bin SLAMET dengan Sdr. Mas NDRONG (masih dalam Daftar Pencarian Orang ), pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 Sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Depan Ruko Jalan Kedungmundu, Kec. Tembalang, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I bukan tanaman tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

 

-------------------Bahwa ia terdakwa YUSUF AFFANDI Bin SLAMET dengan Sdr. Mas NDRONG (masih dalam Daftar Pencarian Orang ), pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 Sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Depan Ruko Jalan Kedungmundu, Kec. Tembalang, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanaman beratnya lebih dari 5 (lima)  gram.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya