Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg ROBBY HERMANSYAH, S.H. ISMAIL Bin CITRO DARSONO Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1226/M.3.44/Ft.1/06/2024
Pihak
NoNama
1ROBBY HERMANSYAH, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1ISMAIL Bin CITRO DARSONO Alm[Penahanan]
Pihak
Dakwaan

PRIMAIR Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Kepala Desa Krinjing Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SUBSIDIAIR : Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Kepala Desa Krinjing Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

LEBIH SUBSIDIAIR: Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Kepala Desa Krinjing Kecamatan Dukun Kabupaten Mageang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Dipublikasikan Ya