Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
639/Pdt.G/2024/PN Smg Titiek Handari PT. BPR Gunung Rizky Pusaka Utama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 639/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 20 Des. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Titiek Handari
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Sarjono, S.H.Titiek Handari
Pihak
NoNama
1PT. BPR Gunung Rizky Pusaka Utama
Pihak
Pihak
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
2Otoritas Jasa Keuangan
3Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT (Titiek Handari) adalah debitur yang baik dan harus dilindungi;
  3. Menyatakan keputusan TERGUGAT yang menyatakan PENGGUGAT adalah Debitur Kredit Macet merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
  4. Menyatakan keputusan TERGUGAT tentang surat nomor 302/VIII/SU-COLL/GR/2024 Perihal Pelimpahan Pelaksanaan Lelang Ke KPKNL Surakarta merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
  5. Menyatakan surat-surat/akta yang terbit untuk dan atas nama TERGUGAT sejauh menyangkut agunan/jaminan PENGGUGAT yaitu:
    1. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya yaitu: Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2231, luas 515 M2, tercatat atas nama Titiek Handari terletak di Desa Kingkang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah;
    2. surat-surat lain yang terbit dari hubungan hukum apapun antara TERGUGAT dengan PENGGUGAT adalah dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membatalkan pelimpahan pelaksanaan lelang ke kpknl surakarta;
  7. menyatakan dan mengabulkan memberikan waktu kepada PENGGUGAT selama 1 (satu) tahun untuk menjual aset secara mandiri, hasil penjualan aset untuk membayar pelunasan kredit;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak