| Petitum | 
				
 - Menerima dan mengabulkan gugatan Perlawanan Penggugat/Pelawan Eksekusi untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan Penggugat/Pelawan Eksekusi adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Wotgandul Barat No.2 Semarang berdasarkan Surat Letter D No. 18 Tahun 1957 dengan batas – batas :
 
 
 - Utara       : Jalan Wotgandul Barat;
 
 - Barat       : Tanah dan Bangunan terletak di Jl. Wotgandul Barat No. 
 
 
 4 (bagian dari tanah dan bangunan bersertifikat Hak Milik  
 No.98 Semarang; 
 - Selatan   : Jalan Inpeksi;
 
 - Timur      : Tanah dan Bangunan bersertifikat Hak Milik No.4 
 
 
                         Semarang. 
 - Menyatakan Putusan Nomor : 24/Pdt.Eks/2024/PN.Smg jo. Nomor : 142/Pdt.G/2006/PN.Smg tertanggal 12 April 2007 jo. Nomor : 227/Pdt/2007/PT.Smg tertanggal 4 Februari 2008 jo. Nomor : 2832 K/Pdt 2008 12 Agustus 2009 di Pengadilan Negeri Semarang tertanggal 27 September 2024 tidak dapat dilaksanakan (Non Executable;
 
 - Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor : 24/Pdt.Eks/2024/PN.Smg jo. Nomor : 142/Pdt.G/2006/PN.Smg tertanggal 12 April 2007 jo. Nomor : 227/Pdt/2007/PT.Smg tertanggal 4 Februari 2008 jo. Nomor : 2832 K/Pdt 2008 12 Agustus 2009 di Pengadilan Negeri Semarang antara : WIDAYAT BASUKI DHARMOWIJONO dahulu TAN TJOAN PIE selaku Penggugat, melawan Nyonya TAN KIEM DJIOE sebagai Tergugat tidak dapat dilaksanakan (Non Executable);
 
 - Menyatakan Proses Ekesekusi terhadap Penetapan Eksekusi Nomor : 24/Pdt.Eks/2024/PN.Smg jo. Nomor : 142/Pdt.G/2006/PN.Smg tertanggal 12 April 2007 jo. Nomor : 227/Pdt/2007/PT.Smg tertanggal 4 Februari 2008 jo. Nomor : 2832 K/Pdt 2008 12 Agustus 2009 di Pengadilan Negeri Semarang untuk ditunda atau tidak dapat dilaksanakan;
 
 - Membatalkan Penetapan Eksekusi Nomor : 24/Pdt.Eks/2024/PN.Smg jo. Nomor : 142/Pdt.G/2006/PN.Smg tertanggal 12 April 2007 jo. Nomor : 227/Pdt/2007/PT.Smg tertanggal 4 Februari 2008 jo. Nomor : 2832 K/Pdt 2008 12 Agustus 2009.
 
 - Membatalkan Teguran Eksekusi / Aanmaning  Nomor : 24/Pdt.Eks/2024/PN.Smg jo. Nomor : 142/Pdt.G/2006/PN.Smg tertanggal 12 April 2007 jo. Nomor : 227/Pdt/2007/PT.Smg tertanggal 4 Februari 2008 jo. Nomor : 2832 K/Pdt 2008 12 Agustus 2009 di Pengadilan Negeri Semarang tertanggal 27 September 2024.
 
 - Membatalkan Pencocokan Obyek Eksekusi (Konstatering) Nomor : 24/Pdt.Eks/2024/PN.Smg jo. Nomor : 142/Pdt.G/2006/PN.Smg tertanggal 12 April 2007 jo. Nomor : 227/Pdt/2007/PT.Smg tertanggal 4 Februari 2008 jo. Nomor : 2832 K/Pdt 2008 12 Agustus 2009 di Pengadilan Negeri Semarang tertanggal 26 Desember 2024.
 
 - Menghukum Tergugat/Terlawan Eksekusi untuk tidak melanjutkan proses pelaksanaan eksekusi berdasarkan  Penetapan Eksekusi Nomor : 24/Pdt.Eks/2024/PN.Smg jo. Nomor : 142/Pdt.G/2006/PN.Smg tertanggal 12 April 2007 jo. Nomor : 227/Pdt/2007/PT.Smg tertanggal 4 Februari 2008 jo. Nomor : 2832 K/Pdt 2008 12 Agustus 2009.
 
 - Menghukum Tergugat/Terlawan Eksekusi untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah).
 
 - Menghukum Tergugat/Termohon Eksekusi membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
 
  |