Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
66/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg Partini PT.Kharisma Parwitex Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 66/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum

Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah teruraikan di atas, maka Penggugat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara  a quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

 

1. Menyatakan Penggugat putus hubungan kerja karena memasuki usia pensiun.

 2. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan seketika kompensasi PHK

usia  pensiun sebesar: Rp.58.925.424,-

(Lima puluh delapan juta Sembilan ratus dua puluh lima ribu empat dua empat ribu rupiah).

3. Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama diliburkan mulai 7 Juni 2024 sebesar Rp.    2.288.366,- sampai selesai perselisihan ini.

4. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya