Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU;
- Menyatakan TERMOHON PKPU/ PT. PERWIRA ABADI JAYA berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dengan segala akibat hukumnya untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap TERMOHON PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat:
- Riesky Indrawan, S.H., MH, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-69 AH.04.03-2019 tanggal 25 Maret 2019 beralamat Bumame & Associate Law Firm, Gedung Perbakin Pusat Lantai 2, Jl. Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat.
- Andre Udiyono Nugroho, SH, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-301 AH.04.03-2021 tanggal 14 April 2021 beralamat Pondok Sukatani Permai Blok L.2, Jl. Limau No. 7 RT.009, RW. 018, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Depok.
- Brawijaya Pratama Putra, SH, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-01 AH.04.03-2018 tanggal 29 Januari 2018 beralamat Green Lake City, Jl. Boulevard Ruko Wallstreet Blok. A. 18, Kelurahan Pluit, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, 15147.
Sebagai tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo;
- Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran utang (PKPU) berakhir;
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada TERMOHON PKPU.
Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |