Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
14/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Smg PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. diwakili A. Solichin Lutfiyanto PT. PERWIRA ABADI JAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 14/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 10 Agu. 2022
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. diwakili A. Solichin Lutfiyanto
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Tunas Nur Armina, S.H., dan RekanPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. diwakili A. Solichin Lutfiyanto
Pihak
NoNama
1PT. PERWIRA ABADI JAYA
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU;

 

  1. Menyatakan TERMOHON PKPU/ PT. PERWIRA ABADI JAYA berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dengan segala akibat hukumnya untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan diucapkan;

 

  1. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap TERMOHON PKPU;

 

 

 

  1. Menunjuk dan mengangkat:
    1. Riesky Indrawan, S.H., MH,  Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-69 AH.04.03-2019  tanggal 25 Maret 2019 beralamat Bumame & Associate Law Firm, Gedung Perbakin Pusat Lantai 2, Jl. Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat.
    2. Andre Udiyono Nugroho, SH, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-301 AH.04.03-2021 tanggal 14 April 2021 beralamat Pondok Sukatani Permai Blok L.2, Jl. Limau No. 7 RT.009, RW. 018, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Depok.
    3. Brawijaya Pratama Putra, SH, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-01 AH.04.03-2018 tanggal 29 Januari 2018 beralamat Green Lake City, Jl. Boulevard Ruko Wallstreet Blok. A. 18, Kelurahan Pluit, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, 15147.

 

Sebagai tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo;

 

  1. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran utang (PKPU) berakhir;

 

  1. Membebankan seluruh biaya perkara kepada TERMOHON PKPU.

 

Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak