Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; ---
- Menyatakan hukumnya bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah secara sendiri-sendiri atau bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum, didalam memanajemen Usah CV Soto Ayam Bangkong; --------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk : ------------------
- Memberikan Laporan Keuangan CV SOTO AYAM BANGKONG, terhitung sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2024; --------------------
- Menghentikan penggunaan rekening pribadi melalui pembayaran dengan system QRIS, dan mengganti dengan rekening Perusahaan;----------
- Menunjukkan secara terbuka keberadaan Surat berharga yang menjadi Harta Peninggalan almarhum Bapak SHOLEH SOEKARNO bin SOETOREDJO, dan almarhumah Ibu Hj. MUSINAH binti KARJODIMEDJO kepada seluruh ahli waris, terutama yang berada dalam penguasaannya; ---------------
- Melakukan rapat bersama para ahli waris almarhum Bapak SHOLEH SOEKARNO bin SOETOREDJO, dan almarhumah Ibu MUSINAH binti KARJODIMEDJO untuk melakukan reformasi susunan pengurus dan pengelola CV SOTO AYAM BANGKONG secara lebih lanjut; ------------
- Menyelesaikan segala beban hutang dan beban pajak CV SOTO AYAM BANGKONG secara serta merta, dengan mempertaruhkan harta pribadi Tergugat I, hingga CV SOTO AYAM BANGKONG terbebas dari beban hutang, dan pajak-pajak secara keseluruhan; ----
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara; --------
|