Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
89/Pdt.Bth/2020/PN Smg | DR. KOENTJAHJA WIDJAJA | SHINDU ARIEF SUHARTONO, S.H. dan EKA WINDHIARTO, S.H., Sp.N., M.H., CLA., | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Feb. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 89/Pdt.Bth/2020/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 21 Jan. 2020 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI
Menunda / Menangguhkan Eksekusi Pengosongan terhadap Obyek Tanah dan Bangunan Ruko yang terletak di Jl. Pattimura Ruko Kaloka No. 25, Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, dengan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 4086 / Kel. Salatiga Surat Ukur tanggal 23 – 06 – 2010 No. 29 / SALATIGA / 2010 seluas 165 m2, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang dalam Permohonan Eksekusi No. 3 / Pdt. Eks / 2020 / PN. Smg terhadap Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang No. 03 / Pdt.Sus.Gugatan Lain-Lain / 2018 / PN.Niaga.Smg tanggal 05 September 2018 jo No. 16 / Pdt.Sus.Pailit / 2017 / PN.Niaga.Smg tanggal 18 Desember 2017 Jo Putusan No. 01 / Pdt.Sus-PKPU / 2017 / PN.Niaga. Smg tanggal 6 September 2018 Jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 2 K / Pdt.Sus.Pailit / 2019 tanggal 21 Februari 2019, sampai dengan adanya putusan perkara ini yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) ;
DALAM PETITUM
PRIMAIR
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Derden Verzet Pelawan untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik;
3.Menyatakan Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Pelawan ;
4.Menyatakan Pelawan adalah pembeli yang beritikad baik ;
5.Menyatakan Ruko yang terletak di Jl. Pattimura Ruko Kaloka No. 25, Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, dengan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 4086 / Kel. Salatiga Surat Ukur tanggal 23 – 06 – 2010 No. 29 / SALATIGA / 2010 seluas 165 m2, adalah sah milik Pelawan ;
6.Membatalkan Pelaksanaan Perintah Ketua Pengadilan Negeri Semarang dalam Permohonan Eksekusi Nomor : 3/Pdt.Eks/2020/PN.Smg, terhadap Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang No. 03/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2018/ PN.Niaga.Smg, tanggal 05 September 2018 Jo. Nomor 16/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN.Smg Jo. Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Smg, tanggal 6 September 2018 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 K/Pdt.Sus-Pailit/2019, tanggal 21 Februari 2019 terhadap Obyek Tanah dan Bangunan Ruko yang terletak di Jl. Pattimura Ruko Kaloka No. 25, Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, dengan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 4086 / Kel. Salatiga Surat Ukur tanggal 23 – 06 – 2010 No. 29 / SALATIGA / 2010 seluas 165 m2
7.Menghukum kepada Terlawan atau pihak manapun untuk mengembalikan / menyerahkan hak kepemilikan dan fisik dari tanah dan bangunan berupa Ruko yang terletak di Jl. Pattimura Ruko Kaloka No. 25, Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, dengan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 4086 / Kel. Salatiga Surat Ukur tanggal 23 – 06 – 2010 No. 29 / SALATIGA / 2010 seluas 165 m2, kepada Pelawan tanpa beban dan syarat apapun juga ;
8.Memerintahkan kepada Turut Terlawan I, Turut Terlawan II, Turut Terlawan III, Turut Terlawan IV, dan Turut Terlawan V untuk patuh dan tunduk pada isi putusan ini ;
9.Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDER Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |