Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
89/Pdt.Bth/2020/PN Smg DR. KOENTJAHJA WIDJAJA SHINDU ARIEF SUHARTONO, S.H. dan EKA WINDHIARTO, S.H., Sp.N., M.H., CLA., Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 89/Pdt.Bth/2020/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 21 Jan. 2020
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1DR. KOENTJAHJA WIDJAJA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ANGGORO YUKHANIAWAN, S.H., M.H dan RekanDR. KOENTJAHJA WIDJAJA
Pihak
NoNama
1SHINDU ARIEF SUHARTONO, S.H. dan EKA WINDHIARTO, S.H., Sp.N., M.H., CLA.,
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

 

Menunda / Menangguhkan Eksekusi Pengosongan terhadap Obyek Tanah dan Bangunan Ruko yang terletak di Jl. Pattimura Ruko Kaloka No. 25, Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, dengan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 4086 / Kel. Salatiga Surat Ukur tanggal 23 – 06 – 2010 No. 29 / SALATIGA / 2010 seluas 165 m2, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang dalam  Permohonan Eksekusi No. 3 / Pdt. Eks / 2020 / PN. Smg terhadap Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang No. 03 / Pdt.Sus.Gugatan Lain-Lain / 2018 / PN.Niaga.Smg tanggal 05 September 2018 jo No. 16 / Pdt.Sus.Pailit / 2017 / PN.Niaga.Smg tanggal 18 Desember 2017 Jo Putusan No. 01 / Pdt.Sus-PKPU / 2017 / PN.Niaga. Smg tanggal 6 September 2018 Jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 2 K / Pdt.Sus.Pailit / 2019 tanggal 21 Februari 2019, sampai dengan adanya putusan perkara ini yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) ;

 

DALAM PETITUM

 

PRIMAIR

 

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Derden Verzet Pelawan untuk seluruhnya.

 

2.Menyatakan Pelawan  adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik;

 

3.Menyatakan Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Pelawan ;

                    

4.Menyatakan Pelawan adalah pembeli yang beritikad baik ;

 

5.Menyatakan Ruko yang terletak di Jl. Pattimura Ruko Kaloka No. 25, Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, dengan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 4086 / Kel. Salatiga Surat Ukur tanggal 23 – 06 – 2010 No. 29 / SALATIGA / 2010 seluas 165 m2, adalah sah milik Pelawan ;

 

6.Membatalkan Pelaksanaan Perintah Ketua Pengadilan Negeri Semarang dalam Permohonan Eksekusi Nomor : 3/Pdt.Eks/2020/PN.Smg, terhadap Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang No. 03/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2018/ PN.Niaga.Smg, tanggal 05 September 2018 Jo. Nomor 16/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN.Smg Jo. Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Smg, tanggal 6 September 2018 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 K/Pdt.Sus-Pailit/2019, tanggal 21 Februari 2019 terhadap Obyek Tanah dan Bangunan Ruko yang terletak di Jl. Pattimura Ruko Kaloka No. 25, Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, dengan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 4086 / Kel. Salatiga Surat Ukur tanggal 23 – 06 – 2010 No. 29 / SALATIGA / 2010 seluas 165 m2

 

7.Menghukum kepada Terlawan atau pihak manapun untuk mengembalikan / menyerahkan hak kepemilikan dan fisik dari tanah dan bangunan berupa Ruko yang terletak di Jl. Pattimura Ruko Kaloka No. 25, Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, dengan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 4086 / Kel. Salatiga Surat Ukur tanggal 23 – 06 – 2010 No. 29 / SALATIGA / 2010 seluas 165 m2, kepada Pelawan tanpa beban dan syarat apapun juga ;

 

8.Memerintahkan kepada Turut Terlawan I, Turut Terlawan II, Turut Terlawan III, Turut Terlawan IV, dan Turut Terlawan V untuk patuh dan tunduk pada isi putusan ini ;

 

9.Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak