Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama Pemohon pada Akta kelahiran anak pemohon yang semula tertulis dan terbaca bahwa di Semarang pada tanggal 16 Februari 2012, telah lahir: RIZKY FEBRIAN HARYANTO anak laki-laki dari suami isteri: UNTUNG HARYANTO dan SANTI RETNO MULYATI, dibetulkan menjadi tertulis dan terbaca bahwa di Semarang pada tanggal 16 Februari 2012 telah lahir RIZKY FEBRIAN HARYANTO anak laki-laki dari suami isteri: UNTUNG dan TRI ASTUTI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penatapan ini kepada pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Semarang, agar pembetulan nama tersebut dicatat dalam buku register yang tersedia untuk itu dan dicatatnya pula dalam akta kelahiran anak Pemohon;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|