Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
697/Pid.Sus/2019/PN Smg Wimpy wohon MARA SETYAWAN Bin SLAMET Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 697/Pid.Sus/2019/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Sep. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B -383 /M.3.10/Euh.2/9/2019
Pihak
NoNama
1Wimpy wohon
Pihak
NoNamaPenahanan
1MARA SETYAWAN Bin SLAMET[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN :

PRIMAIR

---------- Bahwa terdakwa MARA SETYAWAN Bin SLAMET pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2019 sekira pukul 21.00 WIB hingga pada hari Jum’at tanggal 19 Juli 2019 sekira pukul 08.40 WIB setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2019 atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2019, bertempat di rumah terdakwa di Jalan Brotojoyo III/27, RT. 004, RW. 002, Kelurahan Panggung Kidul, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, di sebelah barat rel kereta api Stasiun Poncol, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di Jalan Sriwijawa Nomor. 4, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, dan di Jalan Kokrosono, Kelurahan Pindrikan Lor, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang atau ditempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1, berupa narkotika Jenis Sabu sebanyak 12 (dua belas ) paket yang terdiri dari 2 (dua) paket masing-masing seberat 1 (satu) gram dan 10 (sepuluh) paket seberat masing-masing ½ (setengah) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2019 sekira pukul 21.00 WIB ketika terdakwa MARA SETYAWAN Bin SLAMET sedang berada di rumah terdakwa, terdakwa telah mendapat pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp (WA) dari Joko Tingkir (DPO). Dalam WA tersebut terdakwa akan bertemu dengan Joko Tingkir untuk menerima paket narkotika jenis sabu-sabu. Pada sekira pukul 22.00 WIB terdakwa bertemu dengan Joko Tingkir di di sebelah barat rel kereta api Stasiun Poncol, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Semarang Utara kemudian Joko Tingkir menyerahkan narkotika Jenis Sabu sebanyak 12 (dua belas ) paket yang terdiri dari 2 (dua) paket masing-masing seberat 1 (satu) gram dan 10 (sepuluh) paket seberat masing-masing ½ (setengah) gram dan uang tunai sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk ditransfer menggunakan kartu ATM milik Joko. Setelah terdakwa menerima semua barang-barang tersebut kemudian terdakwa menuju ke ATM (Anjungan Tunai Mandiri) Bank BCA (Bank Central Asia) di Jalan Pemuda, Kota Semarang.
----------- Pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2019 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa mendapat pesan WA dari adik Ronal untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu seberat ½ (setengah) gram dan bersepakat untuk bertemu di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di Jalan Sriwijawa Nomor. 4, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Candisari, Kota Semarang. Pada sekira pukul 14.00 WIB terdakwa bertemu dengan adik Ronal kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu-sabu seberat ½ (setengah) gram dan menerima uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Terdakwa kemudian menelpon Joko untuk bertemu dan setelah bertemu terdakwa kemudian menyerahkan uang hasil penjualan sabu-sabu tersebut kepada Joko sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Pada sekira pukul 23.00 WIB ketika sedang berada di kamar, terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu mengambil 1 (satu) paket ½ (setengah) gram.
--------- Pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2019 sekira pukul 20.30 WIB terdakwa telah bertemu dengan Bayu (DPO) di Jalan Kokrosono, Kelurahan Pindrikan Lor, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang. Pada saat itu Bayu akan membeli sabu dari terdakwa sebanyak ½ (setengah) gram seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Terdakwa kemudian pulang ke rumah untuk mengambil paket sabu yang akan dijual dan setelah bertemu dengan Bayu terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu sebesar ½ (setengah) gram dan menerima uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Terdakwa kemudian menelpon Joko dan setelah bertemu terdakwa kemudian menyerahkan uang penjualan sabu-sabu tersebut sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
---------- Pada hari Jum’at tanggal 19 Juli 2019 sekira pukul 07.30 WIB terdakwa menerima telepon dari adik Ronal untuk memesan sabu-sabu sebanyak ½ (setengah) gram sebanyak 2 (dua) paket dan bersepakat untuk bertemu di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di Jalan Sriwijawa Nomor. 4, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Candisari, Kota Semarang. Pada sekira pukul 08.40 WIB terdakwa sampai di SPBU Jalan Sriwijaya kemudian terdakwa menghampiri adik Ronal akan tetapi tetapi datang beberapa petugas polisi dari Polda Jawa Tengah menangkap terdakwa sedangkan adik Ronal melarikan diri. Pada saat itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu. Terdakwa kemudian dibawa ke rumah terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 7 (tujuh) paket sabu-sabu sehingga terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polda Jawa Tengah.
    Bahwa terhadap 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,47221 ( nol koma empat puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh satu) gram dan 7 (tujuh) paket seberat 2,68400 (dua koma enam puluh delapan ribu empat ratus) gram  dan urine terdakwa kemudian dilakukan pemeriksaan laboratorium dan dibuatkan berita acaranya yaitu berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Semarang BAP No. Lab : 1798/NNF/2019, tanggal 05 Agustus 2019, dengan kesimpulan bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB-3767/2019/NNF dan BB-3768/2019/NNF berupa serbuk Kristal dan BB-3769/2019/NNF berupa urine tersebut di atas mengandung METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut adalah dilakukan dengan tidak memiliki hak dan ijin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan kesehatan.

Terdakwa pada tanggal  22 Maret 2017 telah dijatuhi hukuman pidana penjara karena melakukan tindak pidana Narkotika melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 sehingga perbuatan terdakwa dilakukan sebelum lewat 3 (tiga) tahun dari tanggal putusan Pengadilan tersebut.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1) Undang Undang  Republik Indonesia  Nomor 35 Tahun 2009. ---------------------------------------

SUBSIDIAIR

---------- Bahwa terdakwa MARA SETYAWAN Bin SLAMET pada hari Jum’at tanggal 19 Juli 2019 sekira pukul 08.40 WIB setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2019 atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2019, bertempat di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di Jalan Sriwijawa Nomor. 4, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, atau ditempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang,, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,47221 ( nol koma empat puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh satu) gram dan 7 (tujuh) paket seberat 2,68400 (dua koma enam puluh delapan ribu empat ratus) gram.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut: ---
---------- Pada hari Jum’at tanggal 19 Juli 2019 sekira pukul 07.30 WIB terdakwa menerima telepon dari adik Ronal untuk memesan sabu-sabu sebanyak ½ (setengah) gram sebanyak 2 (dua) paket dan bersepakat untuk bertemu di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di Jalan Sriwijawa Nomor. 4, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Candisari, Kota Semarang. Pada sekira pukul 08.40 WIB terdakwa sampai di SPBU Jalan Sriwijaya kemudian terdakwa menghampiri adik Ronal akan tetapi tetapi datang beberapa petugas polisi dari Polda Jawa Tengah menangkap terdakwa sedangkan adik Ronal melarikan diri. Pada saat itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu. Terdakwa kemudian dibawa ke rumah terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 7 (tujuh) paket sabu-sabu sehingga terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polda Jawa Tengah.
----------- Bahwa terhadap 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,47221 ( nol koma empat puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh satu) gram dan 7 (tujuh) paket seberat 2,68400 (dua koma enam puluh delapan ribu empat ratus) gram  dan urine terdakwa kemudian dilakukan pemeriksaan laboratorium dan dibuatkan berita acaranya yaitu berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Semarang BAP No. Lab : 1798/NNF/2019, tanggal 05 Agustus 2019, dengan kesimpulan bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB-3767/2019/NNF dan BB-3768/2019/NNF berupa serbuk Kristal dan BB-3769/2019/NNF berupa urine tersebut di atas mengandung METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut adalah dilakukan dengan tidak memiliki hak dan ijin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan kesehatan.

Terdakwa pada tanggal  22 Maret 2017 telah dijatuhi hukuman pidana penjara karena melakukan tindak pidana Narkotika melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 sehingga perbuatan terdakwa dilakukan sebelum lewat 3 (tiga) tahun dari tanggal putusan Pengadilan tersebut.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  ayat (1) Undang Undang  Republik Indonesia  Nomor 35 Tahun 2009. --------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya