Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
338/Pdt.G/2024/PN Smg YOHANES PONCO ADI NUGROHO 1.Arif Yulianto
2.Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 338/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1YOHANES PONCO ADI NUGROHO
Pihak
Pihak
NoNama
1Arif Yulianto
2Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang
Pihak
Pihak
NoNama
1KPKNL
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan proses Balik Nama SHM No.03271/Kedungpani atas nama Yohanes Ponco Adi Nugroho menjadi Atas Nama Arif Yulianto adalah tidak sah dan batal demi hukum karena  belum ada Keputusan yang berkekuatan Hukum tetap atas perkara No.116/Pdt.G/2023/PN SMG
  3. Menyatakan Perbuatan Tergugat dengan melakukan menutup pintu serta jendela dengan kayu dan dipaku, memasuki rumah tanpa ijin, menggembok pintu, mengeluarkan barang barang dari dalam rumah, memindahkan barang barang milik Penggugat dan menguasainya merupakan perbuatan melawan hukum
  4. Menghukum Tergugat II /Badan Pertanahan Nasional untuk mengembalikan Nama di SHM No.03271/Kedungpani menjadi atas nama  Yohanes Ponco Adi Nugroho
  5. Menyatakan atas perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Penggugat telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat secara materiil sebesar Rp.100.000.000 (Lima Puluh Juta rupiah) senilai Harga kontrak rumah per tahun dan Barang barang yang tidak bisa digunakan.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai dan seketika sebesar Rp.100.000.000,-(Seratus Juta rupiah)
  7. Menghukum  Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan seketika atas kerugian immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu Milyar Rupiah)
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak