Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
355/Pdt.G/2024/PN Smg 1.SARMONAH
2.ISMAIL
1.PT. BPR Guru Jateng
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang
3.Kantor Pertanahan Kota Semarang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 355/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1SARMONAH
2ISMAIL
Pihak
NoNamaNama Pihak
1FEBRYAN ALAM SUSATYO, S.H.,M.H. dan RekanSARMONAH
2FEBRYAN ALAM SUSATYO, S.H.,M.H. dan RekanISMAIL
Pihak
NoNama
1PT. BPR Guru Jateng
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang
3Kantor Pertanahan Kota Semarang
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah semua alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat dalam perkara a quo ;
  3. Menyatakan objek sengketa sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No.3843/Kel. Sekaran, yang terletak di Kp. Banaran RT. 005 RW. 005, Desa Banaran, Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunungpati Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, dengan Luas ± 273 m2 (Dua ratus tujuh puluh tiga meter persegi), an. Dalam SHM Ismail  adalah sah tetap dalam penguasaan Para Penggugat;
  4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan (Vergelijkend Beslag) atas tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang berdiri dan tertanam diatasnya yang tercantum pada Sertifikat Hak Milik No.3843/Kel. Sekaran, yang terletak di Kp. Banaran RT. 005 RW. 005, Desa Banaran, Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunungpati Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, dengan Luas ± 273 m(Dua ratus tujuh puluh tiga meter persegi),
  6. Menyatakan tidak sah/cacat dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta harus dibatalkan lelang hak tanggungan Sertifikat Hak Milik No. 3843/Kel. Sekaran an. Dalam SHM Ismail oleh Tergugat I melalui Tergugat II ;
  7. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membatalkan lelang eksekusi hak tanggungan SHM. No. 3843/Kel. Sekaran an. Dalam SHM Ismail;
  8. Menghukum Para Tergugat membayar keseluruhan biaya yang timbul akibat dari lelang eksekusi SHM No. 3843/Kel. Sekaran ;
  9. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap hari, setiap lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan ;
  10. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) walaupun ada upaya Verzet, Banding atau Kasasi maupun upaya hukum lainnya ;
  11. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak