Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
522/Pid.Sus/2024/PN Smg FARIDA, SH, MH RIZKI ARLIANTORO Bin AGUS YUWONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 522/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4514/M.3.10/Enz.2/09/2024
Pihak
NoNama
1FARIDA, SH, MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1RIZKI ARLIANTORO Bin AGUS YUWONO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa RIZKI ARLIANTORO Bin AGUS YUWONO pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, bertempat di halaman rumah DIDIK (DPO) di Ds. Tapak, Kel. Tugurejo, Kec. Tugu, Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah, atau setidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa RIZKI ARLIANTORO Bin AGUS YUWONO pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, bertempat di halaman rumah DIDIK (DPO) di Ds Tapak, Kel. Tugurejo, Kec. Tugu, Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah, atau setidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya