Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
302/Pdt.G/2023/PN Smg CV Laris Manis Direktur PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Berkedudukan di Kota Semarang, C.q Pimpinan Cabang Utama PT. Bank Pembangaunan Daerah Jawa Tengah Semarang (Bank JATENG) Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 302/Pdt.G/2023/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 03 Jul. 2023
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1CV Laris Manis
Pihak
NoNamaNama Pihak
1FAJAR ANDI NUGROHO, SH, M.Hum,CV Laris Manis
Pihak
NoNama
1Direktur PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Berkedudukan di Kota Semarang, C.q Pimpinan Cabang Utama PT. Bank Pembangaunan Daerah Jawa Tengah Semarang (Bank JATENG)
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

PRIMER :

1.Mengabulkan gugatan  yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan bahwa Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan merugikan Penggugat I dan Penggugat II.

3.Menyatakan secara hukum PERJANJIAN KREDIT sesuai Akta Nomor 2, yang dibuat pada hari Kamis, tanggal 4 Juni 2015, dan Akta Nomor : 63, yang dibuat pada hari Rabu,  tanggal 18 Maret 2015, yang mana kedua Akta tersebut dibuat dihadapan Haji SUGENG BUDIMAN, Sarjana Hukum, Spesialis Notariat, Magister Hukum, Notaris di Kota Semarang, sudah tidak mempunyai kekuatan hukum  mengikat lagi terhadap Penggugat I dan Penggugat II.

4.Menyatakan sah secara hukum  tindakan Penggugat I dan Penggugat II yang telah melakukan pembayaran hutang pokok dan bunga tiap bulannya kepada Tergugat, yang mana dilakukan setelah  lewatnya batas waktu pembayaran hutang pokok dan berikut  bunganya (diperjanjikan sesuai Akta Nomor 2, yang dibuat pada hari Kamis, tanggal 4 Juni 2015, yang dibuat dihadapan Haji SUGENG BUDIMAN, Sarjana Hukum, Spesialis Notariat, Magister Hukum, Notaris di Kota Semarang, Jatuh tempo pembayaran hutang pokok dan berikut  bunganya  harus dibayar lunas selambat-lambatnya pada tanggal 4 Juni 2020, sedangkan menurut Akta Nomor : 63, yang dibuat pada hari Rabu,  tanggal 18 Maret 2015, yang dibuat dihadapan Haji SUGENG BUDIMAN, Sarjana Hukum, Spesialis Notariat, Magister Hukum, Notaris di Kota Semarang diperjanjikan Jatuh tempo pembayaran hutang pokok dan berikut  bunganya  harus dibayar lunas selambat-lambatnya pada tanggal 18 maret 2016),  dengan melalui Nomor Rekening Bank Jateng :  1034007761, Nama Pemegang rekening : CV. Laris Manis. Serta pengambilan beberapa agunan/ jaminan kredit tersebut diatas.

5.Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak melakukan peralihan hak dalam bentuk apapun,  terhadap sisa agunan/ jaminan Perjanjian Kredit tersebut diatas,  yakni :

a.Tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 01631, yang terletak di Jalan Senopati Desa Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas atas nama Prakas Lal Nathani.

b.Tanah dengan bukti kepemilikan SHM No. 02132, yang terletak di Desa Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas atas nama Prakas Lal Nathani.

c.Tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 325, yang terletak di Desa Karangsalam Lor, Kecamatan Baturaden,Kabupaten Banyumas atas nama Prakas Lal Nathani.

d.Ruko dengan bukti kepemilikan SHGB No. 00513, yang terletak di Ruko Pasar Wangon No. 14, Desa Banteran, Kecamatan Wangon,Kabupaten Banyumas atas nama Prakas Lal Nathani.

e.Tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 647, yang terletak di Jl. Jenderal Sudirman, No. 57, Desa Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto Barat,Kabupaten Banyumas atas nama Prakas Lal Nathani.

f.Tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 00995, yang terletak di Desa Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto Barat,Kabupaten Banyumas atas nama Prakas Lal Nathani.

g.Tanah dengan bukti kepemilikan SHM No. 1596, yang terletak diDesa Purwokerto Kulon,Kecamatan Purwokerto Selatan,Kabupaten Banyumas atas nama Dennis Lal Nathani.

h.Tanah dengan bukti kepemilikan SHM No. 01751, yang terletak diDesa Purwokerto Kulon,Kecamatan Purwokerto Selatan,Kabupaten Banyumas atas nama Dennis Lal Nathani.

i.Ruko dengan bukti kepemilikan SHGB No. 00724, yang terletak di Ruko Pasar Wangon No. 15, Desa Banteran, Kecamatan Wangon,Kabupaten Banyumas atas nama Prakas Lal Nathani.

Sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara ini.

6.Menghukum  kepada Tergugat  untuk melakukan Perubahan dalam bentuk addendum    PERJANJIAN KREDIT sesuai Akta Nomor 2, yang dibuat pada hari Kamis, tanggal 4 Juni 2015, dan Akta Nomor : 63, yang dibuat pada hari Rabu,  tanggal 18 Maret 2015, yang mana kedua Akta tersebut dibuat dihadapan Haji SUGENG BUDIMAN, Sarjana Hukum, Spesialis Notariat, Magister Hukum, Notaris di Kota Semarang.

7.Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding dan verzet (Uit Voobar bij vooraad).

8.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain mohon putusan yang seadil–adilnya (Ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak