Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
298/Pdt.G/2024/PN Smg PT. MANAKARA SAKTI ABADI 1.GOENAWAN TJOKROSOEHARTO. IR
2.TJAHYONO TJOKROSOEHARTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 298/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. MANAKARA SAKTI ABADI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ADIDHARMA WICAKSONO,SHPT. MANAKARA SAKTI ABADI
Pihak
NoNama
1GOENAWAN TJOKROSOEHARTO. IR
2TJAHYONO TJOKROSOEHARTO
Pihak
Pihak
NoNama
1IDA ADININGSIH, SH
2KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Pernyataan tertanggal 03 Oktober 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah sah dan mengikat;
  3. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah wanprestasi/ingkar janji kepada PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menerima kompensasi pembayaran tahap kedua sekaligus pelunasan dari kesepakatan penerimaan kompensasi penjualan saham sesuai Surat Pernyataan tertanggal 03 Oktober 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebesar Rp. 3.600.000.000,- (tiga miliar enam ratus juta rupiah), dan apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tetap tidak mau menerima pembayaran tahap kedua sekaligus pelunasan dari kesepakatan penerimaan kompensasi penjualan saham sesuai Surat Pernyataan tertanggal 03 Oktober 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II, maka PENGGUGAT cukup dengan menitipkan/konsinyasi pembayaran atas penjualan saham PENGGUGAT melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang;
  5. Menyatakan Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II (uitvoerbaar bij voorraad);
  6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul sampai putusan ini dibacakan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak