Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 19 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
298/Pdt.G/2024/PN Smg |
Tanggal Surat |
Jumat, 14 Jun. 2024 |
Nomor Surat |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | PT. MANAKARA SAKTI ABADI |
|
Pihak |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ADIDHARMA WICAKSONO,SH | PT. MANAKARA SAKTI ABADI |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | GOENAWAN TJOKROSOEHARTO. IR | 2 | TJAHYONO TJOKROSOEHARTO |
|
Pihak |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | IDA ADININGSIH, SH | 2 | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM |
|
Pihak |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Pernyataan tertanggal 03 Oktober 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah wanprestasi/ingkar janji kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menerima kompensasi pembayaran tahap kedua sekaligus pelunasan dari kesepakatan penerimaan kompensasi penjualan saham sesuai Surat Pernyataan tertanggal 03 Oktober 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebesar Rp. 3.600.000.000,- (tiga miliar enam ratus juta rupiah), dan apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tetap tidak mau menerima pembayaran tahap kedua sekaligus pelunasan dari kesepakatan penerimaan kompensasi penjualan saham sesuai Surat Pernyataan tertanggal 03 Oktober 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II, maka PENGGUGAT cukup dengan menitipkan/konsinyasi pembayaran atas penjualan saham PENGGUGAT melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang;
- Menyatakan Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul sampai putusan ini dibacakan.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |