Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
108/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg | Dr. RISMANTO, SH., M.Kn | FERI ALUN SAMUDRO bin JARWO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 108/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Des. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-2255/M.3.41/Ft.1/12/2024 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | PRIMAIR : Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. SUBSIDIAIR : Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |