Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
169/Pdt.G/2025/PN Smg MUKH BASTOMI 1.PT Bank Rakyat Indonesia KCP Kranggan
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 169/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 25 Mar. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1MUKH BASTOMI
Pihak
Pihak
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia KCP Kranggan
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum
  3. Menyatakan Perjanjian Kredit antara PENGGUGAT  dengan PT.BANK RAKYAT INDONESIA KCP KRANGGAN Semarang  d.a jl Gang Pinggir No 40- Semarang , Sebagai TERGUGAT I  , Adalah batal secara hukum beserta akibatnya.
  4. Menyatakan secara Hukum bahwa penjualan secara lelang obyek sengketa Oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)  Semarang yang beralamat di Gedung Keuangan Negara Semarang II, Jl. Imam Bonjol No.1D- Dadapsari- Kec. Semarang Utara- Kota Semarang- Jawa Tengah Sebagai TERGUGAT II , adalah perbuatan melawan hukum dan harus dibatalkan karena cacat hukum dan tidak sesuai dengan rasa kemanusiaan.
  5. Memerintahkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)  Semarang yang beralamat di Gedung Keuangan Negara Semarang II, Jl. Imam Bonjol No.1D- Dadapsari- Kec. Semarang Utara- Kota Semarang- Jawa Tengah, Sebagai TERGUGAT II, untuk membatalkan eksekusi lelang atas obyek sengketa yang dimaksud dalam posita angka 2 gugatan, sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Incraht).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak