- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja karena Usia Pensiun antara Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakan putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika kepada Penggugat kompensasi PHK usia pensiun sebesar: Rp.58.925.424,-
(Lima puluh delapan juta Sembilan ratus dua puluh lima ribu empat dua empat ribu rupiah).
4.Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah proses kepada Penggugat selama diliburkan mulai bulan November 2024 sebesar Rp. 2.288.366,-
5.Membebankan biaya perkara kepada Tergugat. |