Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
55/Pdt.G.S/2020/PN Smg PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK KANTOR CABANG SEMARANG PANDANARAN UNIT SEMARANG BARAT 1.HANDOYO
2.DEVI SUSILOQWATI
3.TJIA TIONG WHIE
4.WIWIK LIANAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 55/Pdt.G.S/2020/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 24 Nov. 2020
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK KANTOR CABANG SEMARANG PANDANARAN UNIT SEMARANG BARAT
Pihak
Pihak
NoNama
1HANDOYO
2DEVI SUSILOQWATI
3TJIA TIONG WHIE
4WIWIK LIANAWATI
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 35.123.638,00
Petitum

I.Primair :

 

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.265/897/12/2013 tanggal 23-12-2013 ;  

3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat-syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang ditandatangani Tergugat I dan Tergugat II;

4.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat III dan Tergugat IV ;

5.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah Wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor : .265/897/12/2013 tanggal 23-12-2013;

6.Menyatakan sisa hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat adalah sebesar Rp.35.123.638,- (tiga puluh lima juta seratus dua puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah);

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.35.123.638,- (tiga puluh lima juta seratus dua puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah)) dengan rincian :

Tunggakan Pokok Rp.  29.105.572,-

Tunggakan Bunga Rp.    6.018.066,-

 

8.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Tergugat III, apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :

 

tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Desa/Kelurahan Tlogomulyo, Kecamatan Pedurungan, Kotamadya Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1551 atas nama Tjia Tiong Whie, dengan berakhirnya HGB sampai dengan 28-01-2022 serta luas + 65 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 6817/1992 tanggal 26-11-1992.

 

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II ;

 

9. Menghukum Para TergugatI untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

II. Subsidair:

Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak