Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
55/Pdt.G.S/2020/PN Smg | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK KANTOR CABANG SEMARANG PANDANARAN UNIT SEMARANG BARAT | 1.HANDOYO 2.DEVI SUSILOQWATI 3.TJIA TIONG WHIE 4.WIWIK LIANAWATI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Nov. 2020 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
Nomor Perkara | 55/Pdt.G.S/2020/PN Smg | ||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 24 Nov. 2020 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Pihak |
|
||||||||||
Pihak | |||||||||||
Pihak |
|
||||||||||
Pihak | |||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 35.123.638,00 | ||||||||||
Petitum | I.Primair :
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; 2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.265/897/12/2013 tanggal 23-12-2013 ; 3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat-syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang ditandatangani Tergugat I dan Tergugat II; 4.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat III dan Tergugat IV ; 5.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah Wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor : .265/897/12/2013 tanggal 23-12-2013; 6.Menyatakan sisa hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat adalah sebesar Rp.35.123.638,- (tiga puluh lima juta seratus dua puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah); 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.35.123.638,- (tiga puluh lima juta seratus dua puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah)) dengan rincian : Tunggakan Pokok Rp. 29.105.572,- Tunggakan Bunga Rp. 6.018.066,-
8.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Tergugat III, apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :
tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Desa/Kelurahan Tlogomulyo, Kecamatan Pedurungan, Kotamadya Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1551 atas nama Tjia Tiong Whie, dengan berakhirnya HGB sampai dengan 28-01-2022 serta luas + 65 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 6817/1992 tanggal 26-11-1992.
melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II ;
9. Menghukum Para TergugatI untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair: Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |