Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
101/Pdt.P/2025/PN Smg Rachmadhani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 101/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Rachmadhani
Pihak
NoNamaNama Pihak
1mulyanto, shRachmadhani
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Koco Yuniarco suami Pemohon tersebut diatas menderita sakit stroke dan tidak cakap melakukan perbuatan hokum;
  3. Menyatakan bahwa Koco Yuniarco suami Pemohon tersebut dinyatakan ditaruh di bawah Pengampuan Pemohon;
  4. Memberikan izin kepada Pemohon selaku wali Pengampuan Koco Yuniarco suami Pemohon untuk melakukan perbuatan hukum untuk mengajukan dan mendapatkan akses Rekening Bank yang berupa PIN ATM, Pasword SMS Banking serta melakukan Transaksi Keuangan di Tabungan Bisnis Mandiri, untuk dan atas Nama: Koco Yuniarco, Nomor Rekening : 135-00-0661519-7, Jl Bukit Wato Wato II Blok B No:14 RT:02/RW:08, Ngalian ,Beringin, Semarang, 50189, KC Semarang Pemuda 13500 di Bank Mandiri Semarang;    

  5.    Menetapkan biaya Permohonan ini kepada Pemohon, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak