Tanggal Pendaftaran |
Senin, 04 Nov. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
548/Pdt.G/2024/PN Smg |
Tanggal Surat |
Kamis, 31 Okt. 2024 |
Nomor Surat |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | CV. MEGAH KARYA SEMPURNA |
|
Pihak |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Rizky Yuditya Ervanto,S.H | CV. MEGAH KARYA SEMPURNA |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA, Tbk,. |
|
Pihak |
|
Pihak |
-
|
Pihak |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum antara Penggugat dan Tergugat atas Perjanjian Waralaba berdasar Perjanjian Waralaba Nomor : SAT-MKR/PWL/SMG/IX/2019/038 tanggal 27 September 2019;
- Menetapkan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera janji / Wanprestasi dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban Surplus Kas kepada Penggugat sebesar Rp.61.230.538,- (enam puluh satu juta dua ratus tiga puluh ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah), secara kontan seketika saat putusan dibacakan;
- Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai dan/atau tidak memenuhi isi putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |