Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
548/Pdt.G/2024/PN Smg CV. MEGAH KARYA SEMPURNA PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA, Tbk,. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 548/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 31 Okt. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1CV. MEGAH KARYA SEMPURNA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Rizky Yuditya Ervanto,S.HCV. MEGAH KARYA SEMPURNA
Pihak
NoNama
1PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA, Tbk,.
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum antara Penggugat dan Tergugat atas Perjanjian Waralaba berdasar Perjanjian Waralaba Nomor : SAT-MKR/PWL/SMG/IX/2019/038 tanggal 27 September 2019;
  3. Menetapkan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera janji / Wanprestasi dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban Surplus Kas kepada Penggugat sebesar Rp.61.230.538,- (enam puluh satu juta dua ratus tiga puluh ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah), secara kontan seketika saat putusan dibacakan;
  5. Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai dan/atau tidak memenuhi isi putusan ini;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak